Berita

Foto: RMOL

Hukum

Disebut Terima Suap Duren, Kenapa KPK Enggak Tangkap Muhaimin Iskandar?

JUMAT, 16 MARET 2018 | 21:09 WIB | LAPORAN:

Ratusan pemuda dan mahasiswa dari Komite Mahasiswa Peduli NKRI (Kompi NKRI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi unjuk rasa di dua tempat yang berbeda, Jumat (16/3).

Aksi pertama dilakukan di depan  Gedung KPK, setelah itu berlanjut ke Mabes Polri Jakarta Selatan. Mereka meminta kedua lembaga penegak hukum tersebut mengusut tuntas dugaan korupsi di Kemenakertrans.

Koordinator Aksi dari massa HMI, Ibrahim menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang harus ditangani dengan tegas, cepat dan tepat guna mewujudkan NKRI yang bersih dari tindakan KKN.


"KPK dan aparatur keamanan (Kepolisian RI) sebagai lembaga Negara yang diamanahkan untuk memberantaskan tindakan KKN, seharusnya tidak lemah terhadap siapapun yang melakukan tindakan kriminal tersebut,” ujar Randi dalam orasinya.

Korupsi, kata dia, sudah menjadi budaya buruk  dan menghambat keberlangsungan negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan pada masyarakat.

"Maka sudah saatnya kita perangi tindakan merugikan Rakyat dan negara tersebut dengan tegas sesuai tuntutan konstitusi negara serta tidak membiarkannya tetap mengakar dan berkembang di bumi nusantara ini,” tandasnya.

Di tempat yang sama, koordinator aksi dari Kompi NKRI, Randi Ohoinaung mengatakan, adanya dugaan aliran dana penerimaan suap di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Tranmigrasi (Dirtjen P2Ktrans) Kementrian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Kemenakertrans) pada 2014 yang lalu.

"Namun dalam faktanya, kasus yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar hingga saat ini belum menemui titik terang kepastian hukumnya. KPK kok tidak menangkap Muhaimin Iskandar?” terangnya.

Dia menegaskan, dugaan aliran suap itu disebut dalam tuntutan terdakwa mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik pada Rabu (2/3).

Jaksa KPK kala itu menjelaskan, Jamaluddien membagikan uang setoran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada sejumlah nama, diantaranya kepada Muhaimin sebesar Rp 400 juta,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPK dan Mabes Polri untuk segera periksa dan mantan Menakertans Muhaimin Iskandar dan Dirjen  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2Ktrans)

"Kami juga meminta KPK dan Mabes Polri untuk segera memanggil para saksi yang diduga berkaitan dengan dugaan suap  tersebut.  KPK dan Mabes Polri adalah harapan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi di Negeri tercinta ini,” demikian Randi.

Dalam banyak kesempatan, Muhaimin Iskandar sendiri sudah membantah menerima duit suap. Dia juga telah beberapa kali menjelani pemeriksaan, baik itu dalam penyidikan maupun di persidangan terkait kasus "duren". [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya