Berita

Hukum

KPID DKI Jakarta Masih Temukan Promosi LGBT Di Televisi

KAMIS, 15 MARET 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menemukan sejumlah tayangan di stasiun televisi mengarah pada prilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Karena itulah pengawasan KPID Jakarta terhadap sejumlah program televisi, terutama bertema variety show akan ditingkatkan.

"Sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah pada  prilaku menyimpang LGBT dan ini  mendapat perhatian khusus dari kami," ujar Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni melalui siaran pers.


Sebagaimana tertuang dalam Edaran KPI  nomor 203/K/KPI/02/2016, lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT. Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek judul/tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan narasumber dan durasi dalam menyampaikan pendapat dan kesimpulan yang memuat pesan bahwa LGBT sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan.

Menurut Rizky,  prilaku menyimpang LGBT yang terjadi saat ini dalam tayangan televisi cenderung terselubung dan bertema hiburan. Umumnya mereka menampilkan pria dengan berpakaian wanita, riasan kewanitaan, atau bergaya seperti wanita, dan menampilkan bahasa tubuh kewanitaan.

"KPI pusat telah melarang muatan tersebut ditayangkan, dan KPID DKI Jakarta melihat masih banyak program di televisi yang belum mengindahkan larangan tersebut. Apalagi tayangan-tayangan yang mengarah prilaku menyimpang LGBT lebih banyak mengarah ke pelecehan dan lucu-lucuan demi mengejar rating semata, " papar Rizky yang juga Komisioner Bidang Isi Siaran  KPID DKI Jakarta..

Sementara itu koordinataor Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo menambahkan, saat ini tengah dilakukan analisa mendalam pada sejumlah tayangan program televisi yang terindikasi melakukan pelanggaran mengacu pada UU 32.2002 tentang UU Penyiaran, Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang harus dipatuhi seluruh Lembaga Penyiaran.

"Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan tayangan mengarah ke prilaku menyimpang LGBT pada programnya," ujar Puji.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya