Berita

Hukum

Alasan Setya Novanto Tunjuk Mahyudin Jadi Saksi Meringankan

KAMIS, 15 MARET 2018 | 13:53 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto mengungkapkan alasannya memilih Wakil Ketua MPR RI Mahyudin sebagai saksi yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis siang ini (15/3).

Mantan Ketua DPR RI ini mengatakan bahwa hubungannya dengan Mahyudin sudah lama terjalin, tepatnya saat bersama membangun Partai Golkar yang sempat mengalami dualisme.

"Karena Pak Mahyudin mempunyai sejarah dengan saya, pas saat membangun Partai Golkar, pada saat pemilihan dari Pak Aburizal Bakrie," ujarnya kepada wartawan yang mengelilinginya. 


Dirinya mengatakan bahwa perjuangannya dan Mahyudin sama-sama berat, namun keduanya melakukan usaha yang terbaik sehingga keduanya dapat menduduki kursi Ketua DPR RI dan Wakil Ketua MPR RI di kemudian hari.

Adapun Mahyudin dihadirkan sebagai saksi karena dianggap mengerti tentang aturan yang ada di DPR RI. Sehingga diharapkan bisa memberi pernyataan yang bisa dipertimbangkan oleh jaksa dan majelis hakim.

"Sosok yang mengerti kedewanan dan masalah partai, karena tentu dia (Mahyudin) mengerti sekali apa yang pernah saya alami. Bisa memberikan suatu gambaran-gambaran yang sehingga dapat memberikan arti sangat besar untuk bisa dipertimbangkan oleh JPU dan juga oleh hakim yang terlibat di sini," ungkap Novanto.

Namun demikian, mantan Ketua Partai Golkar ini mengaku tidak pernah menceritakan masalah proyek pengadaan KTP berbasis elektronik tersebut kepada Mahyudin.

"Enggak pernah saya. Engga pernah. Sudah lama enggak ketemu," tukasnya.

Mahyudin merupakan salah satu saksi yang dihadirkan untuk menjadi saksi yang meringankan klien Novanto. Selain Mahyudin, ada dua saksi lain yang juga dihadirkan untuk meringankan Setnov, mereka adalah ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya