Berita

KPK/Net

Politik

KIPP: Pemerintah Tidak Perlu Menggubris Permintaan Agus Rahardjo

KAMIS, 15 MARET 2018 | 07:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penetapan tersangka calon kepala daerah, dikritik Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.

Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta menjelaskan bahwa peristiwa penetapan tersangka kepada calon kepala daerah (cakada) dalam sebuah Pilkada oleh KPK adalah peristiwa hukum yang memang harus dilakukan oleh KPK sebagai penegak hukum, dalam menangani kasus hukum.

Untuk itu, KIPP meminta agar KPK fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam hal pencegahan, penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi, termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau langkah hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Atas alasan itu juga, KIPP Indonesia menyayangkan pernyataan Agus Rahardjo yang meminta pemerintah mengeluarkan perppu terkait masalah ditetapkannya seorang cakada.

"Karena hal ini bukan merupakan kewenangan KPK, dan tidak perlu perlu membuat pernyataan yang bisa menimbulkan polemik hukum dan masuk wilayah politik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (15/4).

Kepada pemerintah, KIPP meminta untuk tidak menggubris pernyataan Agus Rahardjo tersebut. Pemerintah, ujar Kaka, tak perlu mengeluarkan perppu.

"Karena mekanisme pilkada tetap bisa berjalan, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, tanpa harus ada Perpu, karena tidak terjadi kekosongan hukum atau peristiwa yang mendesak," tukasnya.

Rencana KPK bakal penetapan tersangka kepada sejumlah cakada sempat ditentang pihak pemerintah. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan tak setuju dengan hal tersebut dan minta KPK menunda pengumuman, sebab berpotensi menjalar ke ranah politik.

Sementara Agus Rahardjo menyarankan pemerintah untuk membuat perppu supaya partai politik tak dirugikan.

"Menurut saya supaya partai tidak dirugikan ada baiknya ini saran, apa tidak sebaiknya dilakukan pak Presiden bisa mengeluarkan semacam perppu pengganti undang-undang. Jadi bagi calon yang ditersangkakan partai bisa mengganti, supaya rakyat bisa memilih calon yang terbaik," pungkasnya. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya