Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan izin seluas 84,6 hektar untuk pembangunan Megaproyek Meikarta yang ada di Kabupaten Bekasi.
Begitu tegas calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam Debat Publik Pertama Pilgub Jabar 2018, di Sabuga Kota Bandung, Senin (12/3) malam.
Kata Demiz, sapaan akrab Deddy, pihaknya akan tegas melakukan penolakan jika Meikarta membangun proyek megapolitan seluas 500 hingga 2.200 hektare.
"Bahwa yang kita tolak adalah perizinan Meikarta yang membangun kota metropolitan 500 hektare sampai dengan 2200 hektare, yang kami izinkan adalah 84,6 hektar yang sudah ditentukan oleh Gubernur pada tahun 1994," tegasnya seperti diberitakan
RMOLJabar.com.Kata Demiz, 84,6 hektare itu menjadi hak dari Meikarta. Sementara untuk perizinan 500 hektare itu tidak akan keluar karena tata ruang yang tidak memungkinkan untuk membangun Kota Metropolitan tersebut.
"Hak mereka 84,6 hektare harus segera dikeluarkan karena itu hak mereka dan kita adalah pelayanan publik jangan ganggu hak orang lain dzolim itu namanya, tapi perizinan 500 hektare sama sekali tidak bisa keluar karena tata ruang yang tidak memungkinkan untuk hal itu," tegasnya.
Senada dengan itu, pendamping Demiz, Dedi Mulyadi menambahkan bahwa bukan hanya soal izin lokasi yang seharusnya diperdebatkan, tetapi bagaimana membangun keadilan sosial dari dampak pembangunan wilayah Meikarta tersebut.
"Meikarta menghasilkan banyak pajak yang lebih dari satu triliun yang nanti disumbangkan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi yang harus dilakukan dari pajak yang satu triliun itu harus membangun kampung-kampung kumuh di Kabupaten Bekasi menjadi kampung yang setara dengan meikarta itulah yang harus kita lakukan," pungkasnya.
[ian]