Berita

Nusantara

PILGUB SUMUT

Tim JR Saragih: Ketika Ijazah Hilang Maka SKPI Yang Berlaku

SELASA, 13 MARET 2018 | 03:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. KPU Sumatera Utara pada prinsipnya melaksanakan amar putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan kepada bakal Calon Gubernur Sumut JR Saragih untuk melakukan legalisir ulang foto copy ijazah, namun tim JR Saragih ternyata bukan melegalisir fotocopy ijazah melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Demikian dikatakan Komisioner KP Sumut divisi hukum Iskandar Zulkarnaen saat ditemui di Pusat Pengembangan Guru dan Kejuruan Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Senin (12/3).

"Kami nanti akan melakukan Rapat Pleno di KPU Sumut, jadi kita akan terima dulu hasil ini," kata Iskandar.


Dia menjelaskan, kenapa salah satu kandidat yakni Sihar Sitorus diterima oleh KPU Sumut dengan mengajukan SKIP sebagai persyaratan pencalonan dikarenakan sejak awal telah melampirkan SKIP kepada KPU.

"Tetapi kalau Pak JR pada pendaftarannya melampirkan foto copy ijazah, bahkan saat sidang Bawaslu, ada itu ijazah aslinya," pungkas Iskandar.

Sementara Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Ronald Naibaho menjelaskan, mengapa pihaknya menemui Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat untuk melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKIP), kenapa bukan copy ijazah yang dilegalisir.

"Kenapa kita melegalisir itu, karena kemarin begitu banyak orang yang memegang ijazah Pak JR, dan itu tidak diketahui dimana. Hilang," kata Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance, Ronald Naibaho, saat ditemui usai melegalisir SKIP JR Saragih.

Kapan ijazah SMA JR Saragih raib, Ronald menceritakan baru sadar saat sidang gugatan di Bawaslu Sumut. Saat saksi ahli dari Bawaslu meminta ijazah JR ditunjukkan, Ronald masih berpikir ijazah masih ada.

"Saat mau dilegalisir ternyata tidak ada," ujar dia.

Ronald mengatakan permintaan kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta untuk menerbitkan SKIP dan melagalisirnya untuk mengantisipasi jadwal KPU Sumut dalam menetapan pasangan cagub-cawagub Sumatera Utara.

"Dan ini legal, jadi kalau ijazah hilang penggantinya SKIP ini," ujarnya.

Menurut Ronald, esensi dari keputusan Bawaslu Sumut yakni menyangkut syarat yakni ijazah, maka, sambung Ronald ketika ijazah itu hilang maka surat keterangan pengganti ijazah yang berlaku.

"Jadi kalau SKPI juga tidak boleh bisa kena hukuman dia (KPU Sumut)," ujarnya.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah telah menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKIP) Jopinus Ramli (JR) Saragih di hadapan perwakilan KPU dan Bawaslu Sumatera Utara

"Telah menandatangani SKIP ijazah yang hilang yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Admimitrasi Jakarta Pusat, pada Jumat Maret 2018," kata Subaedah kepada wartawan.

Dijelaskan Subaedah, pemohon yaitu JR Saragih mendatanginya untuk meminta diterbitkannya SKIP dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 29/2014 untuk menerbitkan SKIP.

"Jadi telah dikeluarkan oleh Suku Dinas, resmi," terangnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya