Berita

Irvanto Hendra Pambudi/Net

Hukum

Novanto Benarkan Keponakannya Bagi-bagi Uang Atas Perintah Andi Narogong

SELASA, 13 MARET 2018 | 00:51 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Setya Novanto membenarkan terkait pembagian fee yang dilakukan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi kepada sejumlah pihak di DPR dan Kementrian Dalam Negeri.

Menurut Novanto, tindakan tersebut dilakukan atas perintah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara Andi menyampaikan bahwa dia telah melakukan pengiriman uang kepada sejumlah pihak, dia juga menyuruh kepada saudara Irvanto," ujar Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/3)


Mantan ketua DPR ini menjelaskan bahwa tindakan itu diakukan Irvanto karena dijanjikan posisi di konsorsium proyek KTP-el. Atas dugaan tersebut dirinya meyakini bahwa dengan alasan tersebut Irvanto menuruti perintah Andi.

"Saya dalam akhir-akhir ini mendekati Irvanto melalui keluarga. Jadi memang ada beberapa dimintai oleh saudara Andi untuk mengantar dan yang mengantar adalah saudara Irvanto dijanjikan kerjaan konsorsium untuk diminta membantu mengantarkan," lanjut Novanto.

Novanto pun mengaku sudah menyampaikan jumlah uang yang diberikan kepada penyidik KPK.

"Jumlahnya, saudara Andi yang menyampaikan kepada saya. Itu sudah saya sampaikan ke pihak penuntut umum melalui penyidik," tukasnya.

Dalam persidangan, mantan kurir Setya Novanto yang bernama Muhammad Nur alias Ahmad mengaku diperintahkan oleh mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi untuk mengambil barang yang rupanya merupakan sejumlah uang dari money changer milik Rizwan.

Ahmad pun mengaku menerima uang melalui tiga tahap sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat.

Irvanto diduga menjadi perantara pemberian 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012, untuk Novanto. Modus yang dilakukannya dengan menukarkan sejumlah dana KTP-el melalui beberapa perusahan money changer.

Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya