Berita

Nusantara

Sensitif, Tolak Rencana BPKH Kelola Tanah Wakaf Aceh Di Mekkah

SABTU, 10 MARET 2018 | 15:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota DPR RI asal Aceh M. Nasir Djamil meminta Pemprov Aceh untuk menolak rencana pemerintah pusat lewat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ingin berinvestasi di tanah wakaf milik rakyat Aceh di Mekkah. Bentuk investasinya adalah pembangunan hotel di atas tanah wakaf tersebut.

Penolakan Nasir Djamil sehubungan dengan penyataan Kepala BPKH Anggito Abimanyu usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan itu salah satunya membicarakan rencana investasi terhadap tanah wakaf Aceh di Mekkah.

"Saya rasa ini merupakan isu yang sangat sensitif bagi masyarakat Aceh. Kalau benar rencana BPKH itu maka Gubernur sebagai kepala Pemerintahan Aceh wajib menolaknya," ujar Nasir dalam keterangannya, Sabtu (10/3).


Menurut Nasir, BPKH harusnya paham dan mengerti sejarah dan peruntukkan tanah wakaf itu sebelum mengajukan rencana investasi. Sebab, tanah wakaf itu punya historis dan hubungan emosional yang sangat kuat dengan rakyat Aceh.

"Selama ini jamaah haji asal Aceh selalu mendapatkan hadiah berupa uang dari hasil pengelolan tanah wakaf tersebut. Jika rencana investasi tidak sesuai dengan ikrar wakaf dan peruntukannya maka rakyat Aceh berhak menolaknya," ujar politisi PKS ini.

Menurut Nasir, dalam berbagai sumber dapat dipahami bahwa ikrar wakaf Baitul Asyi ini yang dilakukan pada tahun 1224 H/1809 M di hadapan Mahkamah Syar'iyah jelas diperuntukkan untuk jamaah haji asal Aceh atau jika tidak ada orang Aceh di Mekkah boleh diperuntukkan untuk pelajar dari nusantara. Hal ini yang harusnya menjadi patron dari BPKH dalam rencana investasinya terhadap tanah wakaf milik Aceh di Mekkah.

Disamping itu, dia juga meminta BPKH lebih sensitif terhadap perasaan masyarakat Aceh. Hal ini penting dikarenakan ingatan kolektif masyarakat Aceh terkait wakaf dan sumbangan yang diserahkan dan atau dikelola oleh pemerintah pusat dalam sejarahnya selalu melahirkan kekecewaan bagi masyarakat Aceh. Oleh karenanya menurut Nasir, jangan sampai nantinya investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh menjadi sebab lahirnya kekecewaan yang baru karena tidak adanya ruang keadilan atau keuntungan secara materi dan immateri  bagi masyarakat Aceh.

Selanjutnya, Nasir meminta BPKH agar khusus untuk pengelolaan dan skema investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh tetap dikelola oleh Pemerintah Aceh agar sesuai dengan ikrar wakaf dan peruntukkannya.

"Sebenarnya ada banyak rencana investasi BPKH di Arab Saudi, salah satunya ialah terhadap tanah wakaf milik Aceh. Sehingga untuk menghindari polemik dan isu-isu miring lainnya, baiknya terkait tanah wakaf milik Aceh diserahkan sepenuhnya pengelolaannya kepada Pemerintah Aceh saja, tentu dengan supervisi dari BPKH untuk menjamin keselarasan program-program investasi Indonesia lainnya di Arab Saudi," terangnya.

Nasir juga meminta kepada Pemerintah Aceh segera membentuk tim kerja terkait dengan tanah wakaf milik rakyat Aceh di Mekkah guna melakukan antisipasi rencana BPKH tersebut.

"Saya yakin Pemerintah Aceh tidak gegabah memutuskan tanah wakaf tersebut. Investasi tentu boleh saja di atas tanah wakaf itu, tapi jangan sampai yang pegang kendalinya adalah BPKH. Kalau pun nanti Pemerintah Aceh setuju terhadap investasi itu, tentu Aceh lah yang memiliki otoritas memutuskan dan berdaulat dalam pengelolaannya, bukan BPKH," tutupnya. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya