Berita

Nusantara

KADIN Dukung Impelementasi Permenhub 108

JUMAT, 09 MARET 2018 | 17:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) terus menyoroti perkembangan dari impelementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Wakil Ketua Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan, aturan Permenhub 108 sudah cukup baik untuk memastikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban angkutan jalan.

Lain itu, aturan ini juga menjaga iklim usaha angkutan tetap sehat dengan memberikan kesamaan hak dan kewajiban. Misalnya, pada pengaturan kuota angkutan jalan berbasis online di masing-masing daerah. Sehingga tidak terjadi over capacity angkutan di suatu daerah yang justru dapat menjadi boomerang bagi bisnis angkutan jalan.


Untuk itu, pihaknya mendukung Kementerian Perhubungan segera mengimplementasikan aturan tersebut.

"Kami mendukung dan meminta komitmen agar aturan Permenhub 108 ini dapat berjalan konsisten," kata Carmelita Hartoto di Jakarta, Jumat (9/3).

Menurutnya, pelaku usaha menginginkan adanya kepastian hukum dan kepastian usaha bagi seluruh pelaku bisnis. Melalui aturan Permenhub 108 ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan sisi operasional maupun sisi bisnis.

Dia juga masih memiliki catatan terkait aturan Permenhub 108 yang belum terimplementasi hingga saat ini. Menurutnya, implementasi aturan ini tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan yang lain.

Untuk itu diperlukan dukungan seluruh pihak agar implementasi aturan ini dapat berjalan baik. Dukungan ini misalnya dari pihal kepolisian, para pelaku usaha angkutan, penyedia jasa aplikasi, dari para pengemudi angkutan.

"Dukungan seluruh pihak diperlukan agar impelementasi aturan Permenhub 108 dapat berjalan konsisten," Carmelita Hartoto. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya