Berita

Nusantara

KADIN Dukung Impelementasi Permenhub 108

JUMAT, 09 MARET 2018 | 17:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) terus menyoroti perkembangan dari impelementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Wakil Ketua Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan, aturan Permenhub 108 sudah cukup baik untuk memastikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban angkutan jalan.

Lain itu, aturan ini juga menjaga iklim usaha angkutan tetap sehat dengan memberikan kesamaan hak dan kewajiban. Misalnya, pada pengaturan kuota angkutan jalan berbasis online di masing-masing daerah. Sehingga tidak terjadi over capacity angkutan di suatu daerah yang justru dapat menjadi boomerang bagi bisnis angkutan jalan.


Untuk itu, pihaknya mendukung Kementerian Perhubungan segera mengimplementasikan aturan tersebut.

"Kami mendukung dan meminta komitmen agar aturan Permenhub 108 ini dapat berjalan konsisten," kata Carmelita Hartoto di Jakarta, Jumat (9/3).

Menurutnya, pelaku usaha menginginkan adanya kepastian hukum dan kepastian usaha bagi seluruh pelaku bisnis. Melalui aturan Permenhub 108 ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan sisi operasional maupun sisi bisnis.

Dia juga masih memiliki catatan terkait aturan Permenhub 108 yang belum terimplementasi hingga saat ini. Menurutnya, implementasi aturan ini tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan yang lain.

Untuk itu diperlukan dukungan seluruh pihak agar implementasi aturan ini dapat berjalan baik. Dukungan ini misalnya dari pihal kepolisian, para pelaku usaha angkutan, penyedia jasa aplikasi, dari para pengemudi angkutan.

"Dukungan seluruh pihak diperlukan agar impelementasi aturan Permenhub 108 dapat berjalan konsisten," Carmelita Hartoto. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya