Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Lagi, Terduga Penyebar Hoaks Ditangkap Bareskrim

KAMIS, 08 MARET 2018 | 22:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap orang yang diduga menyebarkan informasi sesat (hoaks) bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Terduga pelaku berinisial KB (30), dituding menyebarkan kebencian SARA melalui blogspot. KB juga mencatut nama media online mainstresm guna meraup untung dari Google.

Kasubdit I Ditipidsiber Bareskrim Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan, KB sangat melek akan teknologi informasi karena memang pernah menempuh pendidikan IT sampai sarjana. Selain itu, KB adalah mantan wartawan bidang kriminal dan juga pernah bekerja di warnet.
 

 
"Pekerjaan sampingannya adalah membuat blog. Kemudian dari blog ini pelaku mendapatkan penghasilan," kata Irwan di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Terduga memposting isu-isu umum namun dikaitkan dengan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penganiayaan ulama. Ia mampu membobol akun milik orang lain untuk dipakai untuk menyebar kabar kebangkitan PKI dan penganiayaan ulama. 

"Dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga bisa mengambil alih kurang lebih 1000 akun Facebook milik orang lain," beber Irwan.

KB juga pernah membuat konten porno berjudul "bokep perawan Jepang".  Penghasilan yang didapatnya dari pekerjaan membuat blog dan menyebarkan kabar bohong berjumlah cukup besar.

"Dari pembuatan blog tadi. Yang terakhir itu dia masih punya sisa sekitar 900 dolar, dari Google saja," ungkap Irwan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang hukum pidana. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya