Berita

Hukum

RUU Narkotika Prioritaskan Aturan New Psychoactive Substances

KAMIS, 08 MARET 2018 | 16:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan pemerintah dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam presentasinya, Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa New Psychoactive Substances atau NPS harus menjadi substansi dari rancangan UU Narkotika yang baru.

Diungkapkan Enny, terdapat 71 jenis NPS yang seluruhnya belum diatur oleh peraturan yang sudah ada.


"Ini menjadi kesulitan kita saat ini dalam menindak karena belum ada aturannya. Maka itu saya meminta Kemenkes dan BNN untuk merumuskan ini, apa saja yang menjadi kategori NPS,” terang Enny dalam rapat yang dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 8/3).

Enny mengimbau agar poin tentang NPS ini masuk dalam draf RUU Narkotika sebagai penyempurna peraturan yang lama yaitu UU 35/2009.

"Sekali lagi RUU ini menjadi  prioritas untuk menyelamatkan generasi bangsa," tekannya.

Dari penelusuran redaksi, istilah NPS dipakai untuk menyebut zat-zat yang didesain untuk menyamarkan berbagai jenis narkoba yang telah dikenal luas.

Akibatnya, produksi dan peredaran NPS tidak termasuk dalam kategori zat-zat yang diatur dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan di berbagai negara, termasuk Indonesia, karena itu kerap pula disebut narkoba jenis baru.

NPS bukan berarti zat yang baru ditemukan. Malah, sebagian dari zat-zat psikoaktif tersebut telah ditemukan sejak ribuan tahun lalu. Disebut NPS karena metode pemasarannya menggunakan teknologi informasi modern secara masif, seperti internet. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya