Berita

Bimanesh Sutarjo/RMOL

Hukum

Dokter Setnov Jalani Sidang Perdana

KAMIS, 08 MARET 2018 | 09:41 WIB | LAPORAN:

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) akan menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor hari ini  (Kamis, 8/3)

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir menyatakan, sidang perdana Bimanesh akan dimulai dengan pembacaan dakwaan.

"Hari ini, diagendakan sidang Bimanesh sesuai penetapan ketua hajelis hakim," ujar Jaksa Takdir saat dihubungi wartawan.  


Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Menurut jaksa Takdir, yraian dakwaan terhadap Bimanesh memiliki kesamaan dengan mantan pengacara Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi yang sudah terlebih dahulu disidangkan.

"Intinya uraian dakwaan memiliki keterkaitan dengan dakwaan Fredrich," tukasnya.

Persidangan Bimanesh akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hakim Machfudin bersama tiga anggota hakim lainnya, yakni Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi.

Berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo sudah dilimpahkan oleh pihak KPK ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin (26/2) yang lalu.

Bimanesh diduga telah bersekongkol dengan pengacara Setya Novanto saat itu yakni Fredrich Yunadi untuk memalsukan rekam medis Novanto untuk menghambat pemeriksaan KPK.

KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP berbasis elektronik atas tersangka Setya Novanto.

KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka bersamaan dengan Fredrich Yunadi.

Atas perbuatannya, Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya