Berita

Mustafa/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lamteng

RABU, 07 MARET 2018 | 21:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mustafa.Tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2018.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, bahwa penahanan Bupati Lamteng tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.

"Bupati Lampung Tengah, proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan hari ini. Untuk Kamis, 8 Maret sampai 16 April 2018," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/3).


Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamteng, J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Kabupaten Lamteng, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman.

"Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan kemarin (Selasa) untuk periode 7 Maret 2018 sampai dengan 15 April 2018," tukasnya.

Seperti diketahui, kasus ini berkaitan dengan permintaan agar DPRD Lamteng menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.

Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lamteng.

Dalam kasus ini, J Natalis Sinaga dan Rusliyanti diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD. Khususnya, atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI. Sementara pihak diduga pemberi suap adalah Taufik Rahman.

Taufik dan Mustafa sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tsr]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya