Berita

Mustafa/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lamteng

RABU, 07 MARET 2018 | 21:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mustafa.Tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2018.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, bahwa penahanan Bupati Lamteng tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.

"Bupati Lampung Tengah, proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan hari ini. Untuk Kamis, 8 Maret sampai 16 April 2018," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/3).


Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamteng, J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Kabupaten Lamteng, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman.

"Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan kemarin (Selasa) untuk periode 7 Maret 2018 sampai dengan 15 April 2018," tukasnya.

Seperti diketahui, kasus ini berkaitan dengan permintaan agar DPRD Lamteng menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.

Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lamteng.

Dalam kasus ini, J Natalis Sinaga dan Rusliyanti diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD. Khususnya, atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI. Sementara pihak diduga pemberi suap adalah Taufik Rahman.

Taufik dan Mustafa sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tsr]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya