Berita

Azas Tigor Nainggolan/Net

Nusantara

FAKTA Dukung Larangan Merokok Sambil Berkendara

RABU, 07 MARET 2018 | 21:33 WIB | LAPORAN:

. Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak Polda Metro Jaya terkait kebijakan larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor. Ada sejumlah alasan yang menjadi dasar dukungan tersebut.

"Pertama, kami melihat rokok adalah produk tidak ramah bagi kesehatan. Mengandung 4000 racun berbahaya dan mematikan," kata Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan dalam siaran persnya, Rabu (7/3).

Lalu, faktor kedua, Azas menilai perilaku mengemudikan kendaraan bermotor sambil merokok, dapat membahayakan diri sekaligus pengguna jalan lainnya.


Selain itu mengemudikan kendaraan sambil merokok dapat menggangu konsentrasi pengemudi. Mengingat pengemudi harus fokus pada kendaraan yang dikemudikannya.

Merokok saat mengemudi, lanjutnya, juga menyebarkan penyakit dari racun asap rokok kepada orang yang satu kendaraan dengannya. Begitu pula merokok sambil mengemudi, mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Karena sering kali asap atau abunya dan bekas rokoknya dibuang sembarang. Hingga mengenai wajah atau badan pengguna jalan yang ada di sekitarnya," urai Analis Kebijakan Transportasi tersebut.

Menurut Azas, kebijakan polisi untuk melarang merokok sambil mengemudikan kendaraan sudah tepat dan benar. Tujuannya, untuk melindungi kepentingan keamanan dan keselamatan si pengemudi. Serta pengguna jalan lainnya.

Larangan tersebut juga sudah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (1) UU tersebut, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penjelasan Pasal 106 ayat (1) mengatakan yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan. Atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan. Sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Berdasarkan penjelasan pasal 106 ayat 1 pelarangan dan penindakan terhadap para pengemudi kendaraan bermotor yang merokok sudah tepat. Karena merokok mengganggu konsentrasi si pengemudinya dan membahayakan keselamatan di jalan raya.

"Untuk itu kami mendukung agar dalam setiap kegiatannya pihak kepolisian tidak boleh meminta dan menerima sponsor dari perusahaan atau industri rokok," tegasnya.

Artinya, jika pihak kepolisian menerima bantuan sponsor dari industri rokok, maka hal itu justru menjadi sebuah ironi. FAKTA berharap pihak kepolisian dapat menjadi aktor utama aksi melarang rokok. Teknisnya, dengan cara menolak rokok berada di kantor kepolisian atau di tempat di mana polisi bekerja.
 
"Sebab, jika tidak maka larangan merokok saat berkendaraan ini hanya menyelesaikan persoalan secara parsial. Tidak sebagai satu kesatuan yang sifatnya menolak bahaya rokok secara menyeluruh," pungkasnya. [tsr]
 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya