Berita

Foto/RMOL

Hukum

Pengacara Ahok: Putusan Buni Yani Jadi Dasar PK

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 10:57 WIB | LAPORAN:

. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru saja selesai menggelar sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan terhadap agama.

Sidang digelar di gedung eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2). Sidang pemeriksaan berkas PK Ahok dipimpin tiga hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris dan Tugianto.

Salah satu alasan pengajuan PK Ahok terkait putusan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani.


"Contoh, kita ketahui Pak Ahok langsung ditahan walau sudah menyatakan banding. Sementara kalau kita menilik kasus yang lain, saya tidak mau menyebutkan namanya, tidak demikian," kata pengacara yang juga adik Ahok Fifi Lety Indra di PN Jakut.

Pengacara Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur menyatakan kasus Buni Yani memang dijadikan sebagai salah satu dasar novum PK Ahok.

"Kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani," ujar Fina.

Penasihat hukum menggunakan Pasal 2 dan Pasal 263 KUHAP untuk mengajukan PK. Dalam memori PK, pihak pemohon menggunakan putusan terpidana Buni Yani sebagai dasar pengajuan PK.

PK Ahok ini terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya