Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowan protes terhadap kebiÂjakan Pemerintah yang memukul rata pemberian dana desa. Kata dia, sistem itu salah. Alasannya, kebutuhan antardaerah berbeda-beda sehingga jumlah dana yang harus diberikan tidak bisa dipukul rata.
Saat ini, Pemerintah menÂgucurkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar untuk setiap desa setiap tahunnya. Setiap desa rata-rata mendapatkan alokasi sama. Di 2018, total anggaran yang dikucurkan Pemerintah untuk dana desa mencapai Rp 61 triliun.
Sistem pengucuran ini yang dimaksud Muqowan tidak adil. "Pemberian dana desa itu didasarkan pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kesuÂlitan geografis yang tentunya masing-masing desa berbeda," ucap politisi senior PPP ini.
Muqowan menuding, Pemerintah telah mengesaÂmpingkan salah satu amanat UU Nomor 6/2014 tentang Desa dalam mengalokasikan dana desa. Sebab, di Undang-Undang tersebut tidak ada perintah untuk memukul rata pemberian dana desa. "Ini kebiÂjakan yang keliru dan ngawur. Ini satu bukti lagi Pemerintah sengaja melambatkan atau menÂgurangi keberpihakannya terhÂadap desa," tudingnya.
Dia pun mendesak agar penyaluran dana desa itu dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Desa. Caranya, dengan melihat kondisi, luasan wilayah, jumlah penduduk, tingÂkat kemiskinan, dan indikator lain. Dengan cara itu, dia yakin pengucuran dana desa akan lebih bermanfaat. Masalah pengangguran dan kemiskinan di desa juga bisa diselesaikan.
Kata Muqowam, cara ini sangat penting. Sebab, tujuan utama dari pengucuran dana desa adalah untuk meningÂkatkan kesejahteraan rakyat. "Kalau hal tersebut tidak diÂlaksanakan, UU Desa justru akan membahayakan bagi desa sendiri," tukasnya.
Dalam kesempatan berbeda, anggota Fraksi Golkar DPR Mukhamad Misbakhun justru menyambut baik skema Padat Karya Tunai dalam pengÂgunaan dana desa. Dia yakin, skema ini mampu meningkatÂkan kesejahteraan. Dengan skema ini, masyarakat desa dilibatkan dalam pembanguÂnan infrastruktur yang dibiayai dana desa. "Hasilnya, selain punya infrastruktur yang baik, masyarakat desa juga mendaÂpatkan upah dari kerjanya," kata Anggota Komisi XI DPR ini saat mengunjungi daerah pemilihannya di Pasuruan, Jawa Timur, kemarin lusa.
Kepada masyarakat, Misbakhun mengingatkan pentingnya mengelola dana desa seÂcara baik dan tetap sasaran. Dia pun telah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk datang ke seÂjumlah daerah guna memberi pendampingan tentang cara mengelola dan pertanggungÂjawaban dana desa. ***