Berita

Hukum

Selama Dua Bulan Polisi Tangkap 18 Orang Terkait Ujaran Kebencian Di Medsos

RABU, 21 FEBRUARI 2018 | 20:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pengguna media sosial alias medsos mesti hati-hati. Salah-salah kicauan yang disebar di dunia maya berujung kasus hukum.

Sepanjang Januari-Februari 2018, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menangkap 18 orang atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

"Sepanjang tahun 2018, ada 18 tersangka yang ditangkap tim tindak pidana siber," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar kepada Wartawan di kantor sementara Ditsiber, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).


Para pelaku, sambung Irwan berhasil diamankan di berbagai daerah. Periode Januari 2018 sedikitnya enam orang tersangka yakni Zainal atas kasus pencemaran dan SARA, konten yang ditulis "Cukup sudah kita dibohongi, akhiri semua dusta dan tipu-tipu. Janji-janji semanis madu. Namun semuanya hanya semu. Kami telah tertipu. Sosok wong ndeso dan merakyat tapi tak berpihak kepada nasib rakyat. Cukup sudah!". Zainal ditangkap di Pati, Jawa Tengah.

Kemudian, Suhardi Winata atas kasus penghinaan, konten yang ditulis "Islam dipelintir oleh Muhammad agar kelihatan baik. Lalu dipelintir lagi oleh muslim. Penyakit yang sama yang diderita oleh pelaku kejahatan dan korbannya. Dalam ilmu psikologi ini apa namanya?. Suhardi ditangkap di Bandung.

Lalu, Edi Efendi ditangkap di Bekasi, Jabar, konten yang diunggahnya "Awas bahaya laten Ngapusi. Sudah pasti sekali berbohong seterusnya akan tetap berbohong. Janji kampanye Jokowi yang bohong: buy back Indosat, tidak bagi-bagi kekuasaan, tidak menaikkan BBM, tidak impor pangan, ciptakan mobil nasional, persulit investasi asing, tidak mencabut subsidi, tidak akan utang lagi dan stop mobil murah.

Serta jurnalis salah satu media Online, Hurry Rauf yang ditangkap di Jakarta Timur lantaran dianggap mecemarakan nama baik dan berita bohong anggota DPR Akbar Faisal. Achmad Basrofi ditangkap di Solo, Jawa Tengah, konten yang diunggah "Tembak mati Jokowi sampai darah keturunannya memakai mandat utama patriot kepahlawanan, para pahlawan dan para pejuang bangsa dan NKRI sah dan mutlak".

Dan Marlon Purba ditangkap di Medan, Sumut atas kasus penghinaan dan SARA, konten yang diunggah "Jangan bela-bela mata sipit yang anjing itu" dan "Orang Medan tidak perlu orang Papua".

 Sementara di Februari 2018, jajaran Ditsiber mengamankan 12 tersangka mereka diantaranya. Gunawan ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur atas kasus penghinaan dan SARA, konten yang diunggah yaitu "Sebenarnya bangkai satu itu tidak perlu disolati. Hidupnya saja sudah repot, sudah jadi bangkai juga ngerepotin".

Ashadu Amrin ditangkap di Pondok Gede, Jaktim atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik presiden, konten yang diunggah "Saat ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja yang diserang, dia dengan sigap menjenguk gereja tersebut. Mengapa begitu? Sebab kalau ke gereja, dia dikasih amplop".

Ashari Usman ditangkap di Medan, Sumut, atas kasus pencemaran nama baik, konten yang diunggah "Mahkamah Konstitusi: Untuk rakyat atau untuk kaum LGBT?" dan "Manuver Jokowi: Meremehkan Golkar, meremehkan PDI-P".

Dedi Iswandi ditangkap di Cilegon, Banten atas kasus SARA dan pencemaran nama baik, konten yang diunggah "Usir keturunan Cina dari Indonesia demi kenyamanan dan toleransi PDI menyetujui suara adzan ditiadakan di Indonesia".

Yadi Hidayat dan Sukandi ditangkap di Garut, Jabar atas kasus berita bohong, konten yang diunggah "PKI bangkit, penculikan ulama (hilangnya seorang ustad di daerah Cimuncang, Garut).

Bambang Kiswotomo, Wawan Setia Permana, Wawan Kandar dan Tusni Yadi atas kasus penghinaan dan SARA, konten yang diunggah "Mayoritas Cina itu memang babi, bahkan Cina cacat mau mati di kursi roda dan pakai pampers pun ikut nyoblos juga semua demi menguasai NKRI".

Yayi Haidar Aqua, ditangkap di Rangkas Bitung, Banten atas kasus SARA dan pencemaran nama baik, konten yang diunggah "15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk bantai ulama dan umat Islam".

Sandi Ferdian ditangkap di Lampung atas kasus berita bohong, konten yang diunggah "Megawati minta pemerintah tiadakan adzan di masjid karena suaranya berisik".[dem]


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya