Komisi V DPR RI mendapati indikasi kelalaian dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Tol Becakayu yang mengakibatkan ambruknya pierhead atau tiang penyangga di ruas Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa dini hari (20/2).
Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo mengungkapkan hal itu saat mengunjungi lokasi ambruknya pierhead Tol Becakayu yang menyebabkan tujuh pekerja luka parah. Menurutnya, sejak pierhead roboh, pihak konsultan pengawas tidak terlihat di lokasi.
"Dari kunjungan kami di lapangan kami mendapati pihak konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Sejak pierhead roboh sampai kami tiba di lapangan, konsultan pengawas tidak ada di tempat. Ini kan fatal sekali. Konsultan pengawas harus teken persetujuan dulu saat pekerjaan konstruksi dilakukan, harus ada koordinasi antara kontraktor dan konsultan pengawas," jelasnya kepada wartawan.
Menurut Sigit, konsultan pengawas memiliki tugas dan kewajiban antara lain melakukan pengawasan administrasi, pengawasan teknik termasuk pengawasan rutin terhadap pekerjaan konstruksi. Juga memiliki kewenangan untuk menegur kontraktor jika pekerjaannya menyimpang dari kontrak dan menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
Sigit juga meminta pemerintah melalui komite keselamatan konstruksi/panel ahli segera mengusut dan menjelaskan apa yang menjadi penyebab kecelakaan kerja. Jika standar keamanan dan keselamatan kerja sudah diterapkan sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi dan Permen PU 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, seharusnya kecelakaan kerja bisa dihindari.
"Setiap penyedia jasa konstruksi wajib membuat identifikasi bahaya, penilaian resiko, skala prioritas, pengendalian resiko K3, dan penanggung jawab. Apakah ini sudah dilakukan dan sudah dievaluasi serta diawasi oleh konsultan pengawas dan PPK. Jika rekayasa teknik sudah dilakukan dan diawasi pelaksanaannya tentu kecelakaan bisa diminimalisir," pepernya.
Sementara, terkait banyaknya kecelakaan kerja di proyek infrastruktur belakangan ini, Komisi V berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian PUPR dan sejumlah BUMN karya dan penyedia jasa konstruksi untuk membahas keselamatan kerja.
"Kami menyampaikan keprihatinan atas musibah kecelakaan kerja yang selalu berulang. Saat Komisi V meninjau lokasi kecelakaan, kami minta agar penanganan korban diprioritaskan, dan saya sudah menyampaikan langsung kepada dirjen Bina Marga bahwa kami akan segera menggelar RDPU dengan PUPR dan BUMN karya untuk membahas masalah ini. Ini sudah kejadian luar biasa karena berulang," demikian Sigit.
[wah]