Berita

Foto/RMOL

Hukum

Ratusan Pengacara Dukung Firman Wijaya

SELASA, 20 FEBRUARI 2018 | 17:38 WIB | LAPORAN:

Sejumlah advokat mengeluarkan pernyataan sikap terkait laporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim pada 6 Februari 2018 lalu.

Juniver Girsang selaku Koordinator Tim Advokasi yang menamakan 'Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi Terhadap Firman Wijaya' mengungkapkan sekitar 400 pengacara akan ikut mendukung Firman atas laporan pencemaran nama baik.

Sejumlah pengacara kondang juga turut hadir dalam konferensi pers tersebut seperti Luhut Pangaribuan, Hotma Sitompul, Mohammad Assegaf, Nelson Darwis, Petrus Salestinus, dan Saor Siagian.


"Walaupun kami advokat ini terdiri dari beberapa organisasi advokat, dengan timbulnya masalah dan apa yang dialami rekan kami Firman Wijaya, kita bersatu, kenapa bersatu, karena sudah mengenai marwah dari profesi advokat yang terganggu," kata Juniver di Gedung LMPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (20/2).

Menurut Juniver, laporan SBY dinilai tidak beralasan, sebab sebagai pengacara Firman hanya menjalankan tugas profesi dengan benar. Penilaian ini setelah pihaknya mendengar rekaman pembicaraan Firman seusai sidang perkada korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

"Setelah dicermati dalam rekaman. Beliau menjalankan tugas profesi dengan benar. Dari laporan tersebut ada yang sangat membanggakan dan catatan khusus bagi kami profesi advokat," ujarnya.

SBY secara resmi melaporkan pengacara terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Tim Kuasa SBY, Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Firman Wijaya dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto pasal  27 ayat 3 UU ITE.

Dia menjelaskan bahwa pernyataan Firman Wijaya yang dilaporkan adalah saat Firman memberikan keterangan di luar persidangan kepada awak media. Bukan dalam persidangan kasus korupsi KTP-el tanggal 25 Januari lalu.

Dalam persidangan, jelasnya, mantan politisi Demokrat Mirwan Amir yang menjadi saksi tidak sama sekali menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek KTP-el. Namun di luar persidangan, Firman menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek ini. [nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya