Berita

Foto/RMOL

Hukum

Ratusan Pengacara Dukung Firman Wijaya

SELASA, 20 FEBRUARI 2018 | 17:38 WIB | LAPORAN:

Sejumlah advokat mengeluarkan pernyataan sikap terkait laporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim pada 6 Februari 2018 lalu.

Juniver Girsang selaku Koordinator Tim Advokasi yang menamakan 'Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi Terhadap Firman Wijaya' mengungkapkan sekitar 400 pengacara akan ikut mendukung Firman atas laporan pencemaran nama baik.

Sejumlah pengacara kondang juga turut hadir dalam konferensi pers tersebut seperti Luhut Pangaribuan, Hotma Sitompul, Mohammad Assegaf, Nelson Darwis, Petrus Salestinus, dan Saor Siagian.


"Walaupun kami advokat ini terdiri dari beberapa organisasi advokat, dengan timbulnya masalah dan apa yang dialami rekan kami Firman Wijaya, kita bersatu, kenapa bersatu, karena sudah mengenai marwah dari profesi advokat yang terganggu," kata Juniver di Gedung LMPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (20/2).

Menurut Juniver, laporan SBY dinilai tidak beralasan, sebab sebagai pengacara Firman hanya menjalankan tugas profesi dengan benar. Penilaian ini setelah pihaknya mendengar rekaman pembicaraan Firman seusai sidang perkada korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

"Setelah dicermati dalam rekaman. Beliau menjalankan tugas profesi dengan benar. Dari laporan tersebut ada yang sangat membanggakan dan catatan khusus bagi kami profesi advokat," ujarnya.

SBY secara resmi melaporkan pengacara terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Tim Kuasa SBY, Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Firman Wijaya dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto pasal  27 ayat 3 UU ITE.

Dia menjelaskan bahwa pernyataan Firman Wijaya yang dilaporkan adalah saat Firman memberikan keterangan di luar persidangan kepada awak media. Bukan dalam persidangan kasus korupsi KTP-el tanggal 25 Januari lalu.

Dalam persidangan, jelasnya, mantan politisi Demokrat Mirwan Amir yang menjadi saksi tidak sama sekali menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek KTP-el. Namun di luar persidangan, Firman menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek ini. [nes]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya