Berita

Adelina Sau/BNP2TKI

Hukum

Tragedi Adelina Sau Harus Jadi Momen Evaluasi Regulasi Pengiriman TKI

MINGGU, 18 FEBRUARI 2018 | 09:05 WIB | LAPORAN:

Satu pekerja migran Indonesia kembali meregang nyawa usai mengalami tindak kekerasan oleh majikan yang mempekerjakannya.

Adelina Sau, yang sebelumnya diberitakan bernama Adelina Lisao, meninggal dunia di Malaysia usai diselamatkan tetangga, wartawan dan seorang anggota parlemen Malaysia dari rumah majikannya.

Adelina disebut sebagai pekerja migran ilegal yang berhasil masuk ke Malaysia. Hal ini dibuktikan dengan tidak tercatatnya nama Adelina pada Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang sebagai Tenaga Kerja Indonesia yang sah. Adelina pun disebut tidak pernah melapor ke Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) yang ada di Malaysia.


"Kami mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi pengiriman pekerja migran. Regulasi dan persyaratan yang sudah ada seringkali memberatkan mereka. Akhirnya mereka memilih untuk menggunakan cara ilegal. Dengan iming-iming penghasilan besar yang akan didapat, mereka akhirnya tergiur dengan jalan ini. Sudah saatnya pemerintah mengkaji ulang kebijakannya," tegas peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Imelda Freddy.

Imelda juga memandang perlunya penyederhanan proses pendaftaran, termasuk di dalamnya mengenai durasi waktu dan besaran biaya. Untuk mendaftar sebagai asisten rumah tangga, seorang calon pekerja migran harus menyiapkan uang sebesar Rp 8 juta atau 600 dolar AS dan membutuhkan waktu selama tiga sampai empat bulan. Biaya sebesar ini setara dengan 2/3 upah minimum tahunan di banyak kota di Pulau Jawa.

Hal ini tentu saja dinilainya menciptakan beban finansial bagi para calon pekerja migran. Rumitnya regulasi juga membuat mereka ‘terpaksa’ bergantung pada calo atau agen yang tidak jarang hanya mengeksploitasi mereka tanpa memperhatikan tiap prosedur yang harus dijalankan.

Imelda menambahkan, penelitian CIPS menunjukkan agen membebankan biaya tertentu kepada para calon pekerja migran yang sebenarnya adalah untuk memenuhi biaya prosedural yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pemerintah harus menyederhanakan prosedur pendaftaran dan meminimalkan biaya yang harus dikeluarkan oleh para calon pekerja migran. Pemerintah bisa memaksimalkan peran Puskesmas dengan memperbolehkan para calon pekerja migran untuk menjalani tes kesehatan sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran. Durasi pelatihan yang berlangsung selama dua bulan seharusnya dikurangi agar mereka tidak kehilangan potensi pendapatan.

"Sangat disayangkan dengan apa yang terjadi kepada Adelina Sau. Kasus ini seharusnya bisa menjadi contoh nyata bagi pemerintah agar memperkuat perlindungan para pekerja migran di luar negeri. Sekalipun hal ini mungkin tidak dapat meringkan duka dari keluarga Adelina. Namun setidaknya kebijakan yang baru ini dapat memberikan rasa aman  dan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia lainnya," paparnya.

Selain memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia, pemerintah pun seharusnya harus menindak tegas para agen penyalur pekerja migran illegal. Hal ini, lanjut Imelda, harus dilakukan karena pada dasarnya jalur yang mereka tawarkan akan merenggut perlindungan dan hak-hak para pekerja migran Indonesia.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya