Berita

Adelina Sau/BNP2TKI

Hukum

Tragedi Adelina Sau Harus Jadi Momen Evaluasi Regulasi Pengiriman TKI

MINGGU, 18 FEBRUARI 2018 | 09:05 WIB | LAPORAN:

Satu pekerja migran Indonesia kembali meregang nyawa usai mengalami tindak kekerasan oleh majikan yang mempekerjakannya.

Adelina Sau, yang sebelumnya diberitakan bernama Adelina Lisao, meninggal dunia di Malaysia usai diselamatkan tetangga, wartawan dan seorang anggota parlemen Malaysia dari rumah majikannya.

Adelina disebut sebagai pekerja migran ilegal yang berhasil masuk ke Malaysia. Hal ini dibuktikan dengan tidak tercatatnya nama Adelina pada Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang sebagai Tenaga Kerja Indonesia yang sah. Adelina pun disebut tidak pernah melapor ke Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) yang ada di Malaysia.


"Kami mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi pengiriman pekerja migran. Regulasi dan persyaratan yang sudah ada seringkali memberatkan mereka. Akhirnya mereka memilih untuk menggunakan cara ilegal. Dengan iming-iming penghasilan besar yang akan didapat, mereka akhirnya tergiur dengan jalan ini. Sudah saatnya pemerintah mengkaji ulang kebijakannya," tegas peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Imelda Freddy.

Imelda juga memandang perlunya penyederhanan proses pendaftaran, termasuk di dalamnya mengenai durasi waktu dan besaran biaya. Untuk mendaftar sebagai asisten rumah tangga, seorang calon pekerja migran harus menyiapkan uang sebesar Rp 8 juta atau 600 dolar AS dan membutuhkan waktu selama tiga sampai empat bulan. Biaya sebesar ini setara dengan 2/3 upah minimum tahunan di banyak kota di Pulau Jawa.

Hal ini tentu saja dinilainya menciptakan beban finansial bagi para calon pekerja migran. Rumitnya regulasi juga membuat mereka ‘terpaksa’ bergantung pada calo atau agen yang tidak jarang hanya mengeksploitasi mereka tanpa memperhatikan tiap prosedur yang harus dijalankan.

Imelda menambahkan, penelitian CIPS menunjukkan agen membebankan biaya tertentu kepada para calon pekerja migran yang sebenarnya adalah untuk memenuhi biaya prosedural yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pemerintah harus menyederhanakan prosedur pendaftaran dan meminimalkan biaya yang harus dikeluarkan oleh para calon pekerja migran. Pemerintah bisa memaksimalkan peran Puskesmas dengan memperbolehkan para calon pekerja migran untuk menjalani tes kesehatan sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran. Durasi pelatihan yang berlangsung selama dua bulan seharusnya dikurangi agar mereka tidak kehilangan potensi pendapatan.

"Sangat disayangkan dengan apa yang terjadi kepada Adelina Sau. Kasus ini seharusnya bisa menjadi contoh nyata bagi pemerintah agar memperkuat perlindungan para pekerja migran di luar negeri. Sekalipun hal ini mungkin tidak dapat meringkan duka dari keluarga Adelina. Namun setidaknya kebijakan yang baru ini dapat memberikan rasa aman  dan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia lainnya," paparnya.

Selain memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia, pemerintah pun seharusnya harus menindak tegas para agen penyalur pekerja migran illegal. Hal ini, lanjut Imelda, harus dilakukan karena pada dasarnya jalur yang mereka tawarkan akan merenggut perlindungan dan hak-hak para pekerja migran Indonesia.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya