Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Empat Pertanyaan Konyol

SABTU, 17 FEBRUARI 2018 | 06:39 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA 12 Februari 2018, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang memicu heboh polemik akibat tiga pasal.

Yakni, Pasal 73 mengenai pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau warga masyarakat oleh DPR dengan melibatkan kepolisian; Pasal 122 huruf (k) menambah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR; serta pasal 245 memperkuat hak imunitas DPR, setiap pemanggilan dan permintaan keterangan kepada DPR sehubungan dengan tindak pidana tidak sehubungan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan MKD.

Hak Memperoleh Informasi


Sebagai rakyat jelata yang awam politik, tentu saja saya tidak berani melibatkan diri ke dalam kemelut polemik. Namun sebagai rakyat jelata yang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, tegas dan benar maka saya memberanikan diri untuk mengajukan empat pertanyaan khusus fokus pada UU MD3 pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR .

Empat Pertanyaan

Pertanyaan pertama adalah bagaimana kejelasan dan ketegasan mengenai apa yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan agar saya tidak merendahkan kehormatan tanpa sadar bahwa apa yang saya lakukan adalah merendahkan kehormatan. Pertanyaan nomor dua: apakah UU MD3 pasal 122 huruf k berlaku setelah 12 Februari 2018 atau berlaku secara surut sebelum 12 Februari 2018 sehingga perendahan kehormatan masa lalu dapat diungkit kembali?

Pertanyaan nomor ketiga: apakah pengedar berita, meme, dan atau hoax juga akan dihukum seperti Buni Yani? Pertanyaan nomor empat: apakah sekiranya mungkin rakyat yang bukan anggota DPR dapat dilindungi UU khusus melindungi rakyat yang bukan anggota DPR dari anggapan, tuduhan apalagi fitnah bahwa merendahkan kehormatan DPR dan para anggota DPR?

Anjing Menggonggong Khafilah Berlalu

Apabila empat pertanyaan saya tersebut di atas terkesan konyol sehingga tidak layak dijawab maka anggap saja empat pertanyaan konyol itu sekedar sebagai gonggongan anjing yang tidak perlu dihiraukan oleh khafilah berlalu.

Terus terang saya sudah terbiasa dianggap sebagai anjing menggonggong oleh khafilah berlalu. Malah saya bersyukur apabila hanya dianggap sebagai seekor anjing yang menggonggong bukan dituduh sebagai seorang rakyat yang merendahkan kehormatan khafilah berlalu. [***]

Penulis adalah rakyat yang secara konstitusional berhak memilih wakil rakyat di DPR maka tidak ingin merendahkan kehormatan DPR dan para anggota DPR

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya