Berita

Foto: Dok

Hukum

Pengacara WNA Norwegia Janggal Saksi Tidak Bisa Tunjuk Pemalsu Surat Peralihan Saham BLI

JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 | 23:26 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum warga asing asal Norwegia, Morten Innaugh dan istrinya, Gabrila menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen peralihan saham perusahaan kapal PT. Bahari Lines Indonesia.

Sebab, dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Utara terkuak para saksi tidak bisa menunjukan pelaku pemalsuan tandatangan surat peralihan saham.

"Klien kami dituduh memalsukan surat-surat. Anehnya saat dipersidangan, kami meminta kepada para saksi agar menunjukan siapa pelakunya. Tapi pada diam dan tidak bisa menunjukan. Dan kita meminta hasil labkrim ke penyidik untuk membuktikan apakah klien kami melakukan pemalsuan. Ternyata tidak dikasih. Ini kan ada kejanggalan," ujar Andi didampingi Diswan selaku tim kuasa hukum dari Morten di Jakarta, Jumat (16/2).


Bukan hanya itu saja, kata Andi, penandatanganan pelimpahan posisi komisaris perusahaan yang dijabat Gabrila atas suruhan Morten.

"Jadi Ibu Gabrila ini disuruh pak Morten datang ke notaris untuk menandatangani surat penempatan posisi komisaris perusahaan. Namanya sebagai istri yang baik dan patuh terhadap suami Ibu Gabrila langsung datang ke notaris langsung menandatangani surat itu. Ibu Gabrila pun tidak tahu menahu soal surat pelimpahan perjanjian antara Morten dengan mantan istri pertamanya. Tapi kami punya buktinya," paparnya.

Andi pun menjelaskan kronologi permasalahan hukum yang menjerat Gabrila."Jadi persoalan permasalahan hukum yang menimpa Ibu Gabrila ini bermula tahun 2012. Sebenarnya mantan istri Morten, Ibu YS sudah mengalihkan saham kepada Morten. Ada bukti-bukti hukum surat di atas materai yang ditandatangani langsung oleh Saudari YS. Kami berbicara fakta," tutur Andi.

Sementara itu Ria yang juga pengacara dari pihak Morten menambahkan, selain ada kejanggalan juga seperti kelompatan hukum. Di antaranya, dari dugaan penggelapan atau pemalsuan dokumen, kemudian lompat ke kasus penelantaran anak hingga pemblokiran aset-aset perusahaan. Padahal saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak uji materi terhadap akte ataupun surat-surat yang dituduhkan digelapkan oleh Morten

Diberitakan sebelumnya, Morten dilaporkan oleh Yanti Sudarno yang merupakan mantan istri pertamanya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan dokumen-dokumen perusahaan. Berdasarkan laporan tersebut Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Morten.[wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya