Berita

Mustafa/Net

Hukum

Resmi Tersangka, Bupati Lamteng Diduga Pemberi Suap

JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Peningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, tertanggal 16 Februari 2018, dan menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu, MUS," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah. Jumat (16/2).

Febri menjelaskan, peran MUS diduga secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng, Tenfah Taufik Rahman menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.


"Terhitung hari Jumat 16 Februari 2018, dilakukan penahanan MUS selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," tambahnya.

Kemarin (16/2), KPK menyampaikan secara resmi tiga orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai terangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lamteng, J Natalis Sinaga; anggota DPRD Lamteng, Rusliyanto; dan Tenfah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.

Suap tersebut digunakan untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar RP 300 milliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Sarana Multi Infrastruktur.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Taufik dan Mustafa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara Natalis dan Rusliyanto yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya