Berita

Mustafa/Net

Hukum

Resmi Tersangka, Bupati Lamteng Diduga Pemberi Suap

JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Peningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, tertanggal 16 Februari 2018, dan menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu, MUS," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah. Jumat (16/2).

Febri menjelaskan, peran MUS diduga secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng, Tenfah Taufik Rahman menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.


"Terhitung hari Jumat 16 Februari 2018, dilakukan penahanan MUS selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," tambahnya.

Kemarin (16/2), KPK menyampaikan secara resmi tiga orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai terangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lamteng, J Natalis Sinaga; anggota DPRD Lamteng, Rusliyanto; dan Tenfah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.

Suap tersebut digunakan untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar RP 300 milliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Sarana Multi Infrastruktur.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Taufik dan Mustafa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara Natalis dan Rusliyanto yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya