Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kakorlantas Dukung Permenhub 108/2017

JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 | 15:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Royke Lumowa mendukung Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, PM 108/2017 dapat menjamin keselamatan angkutan beraplikasi. Selain itu satu-satunya cara memesan angkutan umum via daring yang harus terjamin keamanan serta resmi.

"Angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya dengan angkutan omprengan," ujar Royke kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/2).


Diakuinya memang sistem daring sangat dibutuhkan saat ini dan sejalan perkembangan teknologi di era digital, di mana orang ingin serba praktis sekaligus instan.

"Akan tetapi sesuatu yang di-online-kan itu haruslah legal dan diatur mekanismenya, karena barang-barang ilegal dilarang diperdagangkan baik online ataupun offline," tegas Royke.

Dalam dunia transportasi, di penjuru dunia manapun bila menyangkut angkutan umum, kata Royke, pasti mensyaratkan ketentuan-ketentuan khusus terkait keselamatan, keamanan serta persaingan usaha
 
"Nah, Permen 108 itulah yang menjembatani dan mengakomodir angkutan online menjadi legal," terang Royke.[wid] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya