Berita

Foto/RMOL

Hukum

Resmi, KPK Tetapkan Tiga Pejabat Lampung Tengah Jadi Tersangka

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 22:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis malam (15/2).

KPK menduga, Taufik telah memberikan suap kepada Natalius dan Rusliyanto. Uang suap yang diminta totalnya Rp1 miliar. Uang itu diduga untuk persetujuan pinjaman daerah Lampung Tengah.


"T (Taufik Rahman) sebagai pemberi, sementara N (Natalis Sinaga) dan R (Rusliyanto) diduga sebagai penerima," jelasnya.

Syarif menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah membutuhkan persetujuan anggota dewan setempat untuk mendapatkan pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan.

"Untuk berikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," jelasnya.

Ketiga tersangka itu sebelumnya ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada hari ini dan kemarin. Dalam OTT tersebut tim KPK menangkap 19 orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Syarif menjelaskan, pihaknya saat ini baru menetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu, Mustafa yang masih diperiksa di Polda Lampung, statusnya masih sebagai saksi.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara Natalis dan Rusliyanto yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya