Berita

Hukum

Pabrik Solar Palsu Digerebek Polisi

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 17:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik pembuat solar palsu di Jalan Raya Cikande, Rangkas Bitung, Serang, Banten.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol Daniel Tahi Silitonga menjelaskan, kemampuan operasi dari pabrik pembuat solar palsu yang mengatasnamakan PT Tialit Anugerah Energi (TAE) itu bisa menghasilkan 100 ribu liter perminggu atau 400 ribu liter dalam satu bulan.

Pemilik pabrik atau Direkrut Utama PT TAE bernama Suheri telah diamankan dan berstatus tersangka.


"Keuntungan yang didapat 1000 sampai 1.500 per liter, sehingga dalam satu bulan keuntungan mencapai 500 juta rupiah," kata Danil kepada wartawan di Bareskrim, Kamis (15/2).

Modus pelaku dalam membuat solar palsu, yaitu dengan mengoplos oli bekas yang dicampur dengan bahan kimia Blacing Aktiv bermerek Tianyu yang diimpor langsung dari China, dengan perbandingan satu ton oli bekas dicampur satu sak bahan kimia tersebut.

"Selanjutnya diendapkan dalam mesin storage selama empat jam untuk memisahkan kotoran oli," terang Danil.

Setelah itu, sambung Danil saat kotoran oli telah mengendap dan menjadi jernih kamudian disedot menggunakan pompa kedalam mesin penampungan sebelum akhirnya dijual atau dipasarkan kepada industri dan para nelayan.

"Mereka jual dibawah harga solar Industri, sehingga banyak yang mau," ucap Danil.

Kegiatan mengoplos solar tersebut, ungkap Danil telah berjalan sejak awal tahun 2017 dan sempat berhenti beroperasi bulan oktober, kemudian kembali melakukan bulan Desember hingga sekarang.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sebagai barang bukti 29.000 liter minyak mentah sebagai bahan baku, 13.500 liter solar palsu dari hasil pengolahan, dua unit alat pengolah merek Golden Flyn Fish Nt 80, satu unit mesin pompa, 40 sak bahan kimia merek Tianyu, 20 caira blecing, satu unit truk tangki ukuran 32 ton, dua unit truk tangki ukuran delapan ton, dan beberapa dokumen.

Pelaku melanggar Pasal 53 dan pasal 54 UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan penjaran enam tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya