Berita

Roro Fitria/Net

Hukum

Artis Roro Fitria Diciduk Polisi Karena Pesan Sabu

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 14:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Artis seksi Roro Fitria ditangkap oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran kedapatan memesan narkoba jenis Sabu.

Ditangkapnya Roro dari hasil pengembangan polisi setelah menangkap pria berinisial WH (40) di salah satu showroom mobil di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (14/2).

"Hasil interogasi pelaku, barang bukti sabu seberat 2,4 gram pesanan Roro akan diantar ke rumahnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, Kamis (15/2).


Selanjutnya, polisi mengamankan WH yang masih membawa sabu sebagai pancingan menangkap Roro Fitria, benar saja, saat dalam perjalanan ketika WH bersama tim dari unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro, Roro beberapa kali menghubungi WH menanyakan keberadaan posisi WH.

Roro akhinya ditangkap dikediamannya di Pattio Residence, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu siang (14/2).

"Hasil interogasi, Roro mengakui memesan sabu kepada WH dan sudah mentrasnfer uang sebesar Rp 5 juta," pungkas Suwondo.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sebagai barang bukti 2,4 gram sabu, dua unit HP milik tersangka dan kartu ATM.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya