Berita

Net

Hukum

Kasus Obat Mengandung Babi Tidak Cukup Sanksi Administratif

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 05:25 WIB | LAPORAN:

Penemuan obat yang mengandung DNA babi pada suplemen makanan merek Viostin DS dan Enzyplex menjadi salah satu sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX Irma Suryani menilai, penanganan oleh Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap kasus itu masih kurang tegas. Dalam amatannya, kasus sekadar ditangani secara administratif saja.

"Memang perlu diakui bahwa diketahui adanya kandungan babi karena ada uji sampel periodik yang dilakukan BPOM. Tetapi kelanjutannya dari Divisi Penindakan BPOM hanya baru sampai dalam sanksi administratif dengan berupa penarikan produk saja," jelasnya kepada redaksi, Kamis (15/2).


 
Padahal, sanksi semacam itu tidak pernah membuat perusahaan jera untuk tidak melakukan hal yang sama.

"Menurut saya harus ada sanksi lebih agar hal serupa tidak terulang," kata Irma.

Lanjutnya, agar menimbulkan efek jera, tidak cukup dengan model penyelidikan internal BPOM.    

"Kan penyidikan BPOM hanya selesai di penindakan operasi yang dilakukan oleh BPOM saja. Penuntutan dan penyidikan oleh jaksa tidak dikawal oleh BPOM. Seharusnya, dari penyelidikan BPOM hingga masuk dalam penyidikan dan penuntutan jaksa di pengadilan, BPOM harus tetap mengawal jika kasus semacam ini tidak mau lepas dan tuntas," papar Irma.

Politisi Partai Nasdem itu berpandangan, dalam kasus suplemen Visotin DS dan Enzyplex, perusahaan Pharos yang memproduksi dan mengeluarkan kedua produk telah melakukan pelanggaran hukum kepada BPOM.

"BPOM sudah tidak boleh hanya mengenakan sanksi administratif tetapi harus dikenakan sanksi melalui penuntutan hukum. Ini jelas sudah melakukan penipuan publik. Awal saat mendaftar dengan produk sama tetapi saat dikeluarkan kandungan bahannya berbeda. Ini tidak boleh dibiarkan, masyarakat telah ditipu oleh perusahaan tersebut. Ini penipuan publik, ini tidak bisa hanya dikenakan sanksi administrasi. BPOM harus menuntut secara hukum," tegas Irma. [wah]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya