Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Balas Surat Ketua DPR, KPK Mengaku Hormati Putusan MK Soal UU MD3

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 12:15 WIB | LAPORAN:

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas surat Ketua DPR, Bambang Soesatyo terkait rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Ada 13 halaman terlampir dalam surat balasan KPK berisi uraian pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga superbody itu dalam pemberantasan korupsi/

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).


Berikut antara lain yang disampaikan dalam surat balasan KPK:

A. Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi Pansus, namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan tersebut.

B. Kami memandang perlu untuk menjelaskan sejumlah informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK ke publik sesuai Pasal 20 UU KPK, karena itulah dilampirkan uraian tentang 4 hal (aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan). Informasi ini perlu disampaikan ke publik agar masyarakat menerima informasi secaea berimbang dan proporsional.

C. KPK juga mengingatkan bahwa tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang IPK Indonesia merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah juga serta pemangku kepentingan lain, jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama.

D. KPK juga mengajak DPR untuk melakukan hal hal yg lebih substantial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat serta mencegah pelemaham terhadap KPK. Dalam pemberantasan korupsi, masih ada tugas pembentukan dan revisi UU Tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan.

E. KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan, hal yang sama juga kami harap menjadi perhatian DPR, mengingat dari 3 aktor terbanyak yang diproses KPK adalah dari pelaku korupsi dari swasta (184), eselon I-III (175) dan Anggota DPR/DPRD (144).

F. Selain itu, survei-survei persepsi korupsi juga perlu diperhatikan, karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan korupsi.

Semua hal di atas diharapkan menjadi perhatian bersama agar benar-benar bisa berkontribusi pada rakyat Indonesia.

"13 halaman lampiran surat yang disampaikan ke DPR tersebut menguraikan lebih lanjut data-data yang objektif agar DPR dan publik mendapatkan informasi berimbang dan lebih lengkap. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, kami akan menyampaikannya," tutupnya.[wid]




Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya