Berita

Net

Hukum

KPK Berharap Novanto Ungkap Peran Ibas Dan Nazaruddin Di Persidangan

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 01:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto bisa membeberkan informasi soal peran sejumlah nama yang ditulisnya dalam buku hitam.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, akan sangat membantu apabila informasi tetang buku tersebut disampaikan Novanto di dalam persidangan.

"Siapapun bisa punya buku dan siapapun bisa menulis bukunya tapi informasi itu baru berharga. Kalau kita kaitkan dengan konteks posisi justice collaborator, informasi tersebut baru akan berharga apabila itu disampaikan proses persidangan atau dalam proses penyidikan, "jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/2).


Oleh karena itu, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan Novanto dengan memeriksa kesesuaian informasi tersebut dengan bukti-bukti yang telah dikantongi sebelumnya.

"Jadi saya kira tidak perlu. Jangan sampai kita terjebak dengan istilah buku hitam. Kalau itu hanya ditulis dalam buku tersebut tentunya itu tidak akan mempunyai kekuatan hukum kecuali jika disampaikan pada penyidik dalam proses pemeriksaan misalnya, ataupun diproses persidangan. Ketika itu disampaikan dalam proses yang pro justicia kami akan melakukan kroscek dalam melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain," papar Febri.

Nama politisi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebelumnya dicantumkan Novanto dalam sebuah buku catatan yang ditulisnya dengan judul justice collaborator (JC). Buku bersampul hitam itu dibawa Novanto saat akan menjalani persidangan pada Senin lalu (5/2).

Ketika itu, awak media berkesempatan melihat isi buku. Pada satu lembar tertulis nama mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Ibas. Di atas dua nama itu tertulis justice collaborator dan pada bagian bawahnya terdapat nama Nazaruddin.

Di bawah nama Nazaruddin, Novanto menggambarkan dua tanda panah. Tanda berwarna hitam tertulis nama Ibas sementara tanda warna merah di bawah nama Ibas dan tertulis angka USD 500 ribu.‎

Novanto saat ini telah mengajukan diri untuk menjadi JC kepada KPK. Selain mengakui perbuatannya, syarat lain untuk mendapat status JC adalah mengungkap peran pihak atau kasus lain yang lebih besar. KPK sendiri masih menunggu kesaksian Novanto mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus KTP-el maupun kasus korupsi lain. [wah]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya