Berita

Net

Hukum

Komisi III Puji Vonis Kasus Narkoba Mantan Kepala Kanwil Pajak

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 00:33 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tinggi Manado memberatkan vonis mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Ditjen Pajak Kanwil Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Wahyu Nugroho dengan vonis delapan tahun penjara.

Sebab, dia terbukti bukan sebagai pecandu narkoba yang harus direhabilitasi.

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengacungi jempol atas putusan yang jauh lebih berat dibanding vonis di Pengadilan Negeri Manado.


"Vonis delapan tahun penjara ini membuktikan aparat pengadilan khususnya di pengadilan tinggi benar-benar berkomitmen perang terhadap narkoba," jelas Sahroni dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Menurutnya, vonis hukuman yang tinggi juga membuktikan terdapat kejanggalan dari putusan PN Manado sebelumnya.

"Barang bukti lebih dari 30 gram seharusnya sudah menjadi gambaran oknum PNS Ditjen Pajak ini bukan sekadar sebagai pemakai yang harus direhabilitasi," papar Sahroni.

Politisi Partai Nasdem itu juga mengapresiasi kinerja Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito dan jajaran dalam pemberantasan narkoba. Apresiasi juga disampaikan Sahroni terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan dirjen pajak yang mau berkomitmen melakukan pemberatasan narkoba di lingkungan kementerian.

Wahyu Nugroho ditangkap Direktorat Anti Narkoba Polda Sulut pada 19 Oktober 2017 di area parkir Apartemen Taman Sari Lagoon, Bahu Mall dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,41 gram.

Majelis hakim PN Mando yang diketuai Vincentius Banar saat menangani perkara tersebut hanya memvonis Wahyu dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Empat hari setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding.

"Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Manado maka terdakwa harus dipenjara, bukan direhabilitasi," tegas Sahroni.

Hakim Juru Bicara PN Manado Vincentius Banar pada Senin (12/2) membenarkan vonis delapan tahun penjara kepada Wahyu Nugroho.

"Nugroho divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Manado dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah," jelasnya.

Selain Wahyu, terdakwa Totok Hartono yang terlibat dalam kasus yang sama juga mendapat ganjaran serupa.

"PT Manado dalam putusannya menyatakan terdakwa Wahyu Nugroho dan Totok bukanlah pecandu yang harus direhabilitasi. Tetapi sudah bersekongkol bersama menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram," demikian Vincentius. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya