Berita

Net

Hukum

Komisi III Puji Vonis Kasus Narkoba Mantan Kepala Kanwil Pajak

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 00:33 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tinggi Manado memberatkan vonis mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Ditjen Pajak Kanwil Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Wahyu Nugroho dengan vonis delapan tahun penjara.

Sebab, dia terbukti bukan sebagai pecandu narkoba yang harus direhabilitasi.

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengacungi jempol atas putusan yang jauh lebih berat dibanding vonis di Pengadilan Negeri Manado.


"Vonis delapan tahun penjara ini membuktikan aparat pengadilan khususnya di pengadilan tinggi benar-benar berkomitmen perang terhadap narkoba," jelas Sahroni dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Menurutnya, vonis hukuman yang tinggi juga membuktikan terdapat kejanggalan dari putusan PN Manado sebelumnya.

"Barang bukti lebih dari 30 gram seharusnya sudah menjadi gambaran oknum PNS Ditjen Pajak ini bukan sekadar sebagai pemakai yang harus direhabilitasi," papar Sahroni.

Politisi Partai Nasdem itu juga mengapresiasi kinerja Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito dan jajaran dalam pemberantasan narkoba. Apresiasi juga disampaikan Sahroni terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan dirjen pajak yang mau berkomitmen melakukan pemberatasan narkoba di lingkungan kementerian.

Wahyu Nugroho ditangkap Direktorat Anti Narkoba Polda Sulut pada 19 Oktober 2017 di area parkir Apartemen Taman Sari Lagoon, Bahu Mall dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,41 gram.

Majelis hakim PN Mando yang diketuai Vincentius Banar saat menangani perkara tersebut hanya memvonis Wahyu dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Empat hari setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding.

"Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Manado maka terdakwa harus dipenjara, bukan direhabilitasi," tegas Sahroni.

Hakim Juru Bicara PN Manado Vincentius Banar pada Senin (12/2) membenarkan vonis delapan tahun penjara kepada Wahyu Nugroho.

"Nugroho divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Manado dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah," jelasnya.

Selain Wahyu, terdakwa Totok Hartono yang terlibat dalam kasus yang sama juga mendapat ganjaran serupa.

"PT Manado dalam putusannya menyatakan terdakwa Wahyu Nugroho dan Totok bukanlah pecandu yang harus direhabilitasi. Tetapi sudah bersekongkol bersama menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram," demikian Vincentius. [wah]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya