Berita

Winda Rahmawati/Net

Hukum

Istri Perawat National Hospital Laporkan Widya dan Suaminya

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 19:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Winda Rahmawati istri dari perawat National Hospital Surabaya berinisial ZA, melaporkan Widya pasien yang mengaku dilecehkan oleh ZA dan suami Widya, Yudi Wibowo ke Bareskrim Polri.

Yudi merupakan pihak yang merekam ZA yang diminta untuk menyesali perbuatannya. Video dugaan pelecehan di Rumah Sakit National Hospital Surabaya tersebut menjadi viral di sosial media hingga berujung ditetapkannya ZA sebagai tersangka.

Winda melapor ke Bareskrim lantaran merasa dirugikan oleh video yang berisi ZA diminta untuk mengakui perbuatannya. Menurut Winda, video tersebut direkam Yudi setelah ZA mendapat tekanan untuk mengakui perbuatan.


"Sebelum di video, itu ada dialog yang sebelum direkam. Ada bukti rekaman. Suami saya disuruh ngaku, ditekan disuruh ngaku, nanti masalah ini selesai," kata Winda usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

"Jadi diarah-arahkan suruh ngaku khilaf minta maaf masalah selesai semua mengarahkan seperti itu," imbuhnya.

Winda menjelaskan saat itu suaminya penuh tekanan karena semua orang yang ada dilokasi memintanya agar segera meminta maaf kepada Widya. Pada saat meminta maaf, terang Winda suaminya tidak tahu kalau Yudi merekamnya.

"Jadi pada waktu dialog tadi kan salam-salaman. Suami saya baru menyadari suami pasien merekam. Jadi sebelumnya gak ada izin untuk merekam. Tanpa sepengatahuan dan tanpa izin terlebuh dahulu," ujarnya.

ZA kata Winda juga sempat dipukul, ditekan agar mau ikut arahan dari keluarga pasien. Padahal, masih kata Widya saat itu ada saksi yakni suster yang mengetahui bahwa ZA tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.

"Dia (saksi perawat) yang tau suamiku ini sebenarnya tidak melakukan. Karena tekanan dari Yudi dia ikut menekan suamiku. Jadi mengaku saja biar selesai gitu masalahnya," pungkas Winda.

Laporan Winda ini diterima dengan nomor laporan LP 213/II/2018/Bareskrim tanggal 10 Februari 2018. Winda menuduh W dan YWS melakukan pencemaran nama baik serta melanggar Pasal 27 dan 29 UU ITE. [nes]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya