Berita

Foto/Net

Hukum

Marianus Sae Janjikan Proyek Senilai Rp 54 M Kepada Pemborong WIU

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 13:05 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Ngada, NTT.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan untuk tahun 2018, WIU dijanjikan proyek jalan di Ngada senilai Rp 54 miliar oleh Marianus.


"Terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar, jembatan Boawe Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai RP 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp  5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/2).

WIU merupakan salah satu kontraktor di Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek pemkab sejak tahun 2011, atas dasar hal itu, WIU kemudian membuka rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus.

Untuk diketahui, adapun total uang yang diterima Marianus dari WIU secara tunai maupun transfer sebanyak Rp 4,1 miliar, dengan rincian pada bulan November 2017 Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 miliar direkening WIU, pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan cash di rumah bupati sebanyak Rp 600 juta.

Jelas Basaria, untuk kepentingan penanganan perkara KPK melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat diantaranya ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada, ruang kerja Bupati dan ajudan di Pemkab Ngada, ruang kerja PT S99 di Bajawa, Ngada, dan ruang kerja di rumah milik WIU di Bajawa.

Atas perbuatannya WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, Marianus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya