Berita

Foto/Net

Hukum

Marianus Sae Janjikan Proyek Senilai Rp 54 M Kepada Pemborong WIU

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 13:05 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Ngada, NTT.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan untuk tahun 2018, WIU dijanjikan proyek jalan di Ngada senilai Rp 54 miliar oleh Marianus.


"Terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar, jembatan Boawe Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai RP 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp  5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/2).

WIU merupakan salah satu kontraktor di Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek pemkab sejak tahun 2011, atas dasar hal itu, WIU kemudian membuka rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus.

Untuk diketahui, adapun total uang yang diterima Marianus dari WIU secara tunai maupun transfer sebanyak Rp 4,1 miliar, dengan rincian pada bulan November 2017 Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 miliar direkening WIU, pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan cash di rumah bupati sebanyak Rp 600 juta.

Jelas Basaria, untuk kepentingan penanganan perkara KPK melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat diantaranya ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada, ruang kerja Bupati dan ajudan di Pemkab Ngada, ruang kerja PT S99 di Bajawa, Ngada, dan ruang kerja di rumah milik WIU di Bajawa.

Atas perbuatannya WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, Marianus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya