Berita

Hukum

Sopir Bus Kecelakaan Subang Bisa Jadi Tersangka

MINGGU, 11 FEBRUARI 2018 | 20:39 WIB

Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan sopir bus pariwisata Premium Passion bisa ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan 27 orang meninggal dunia di Subang, Jawa Barat.

"Iya (bisa jadi tersangka) akibat kelalaian hingga menyebabkan jatuh korban," ujarnya, Minggu (11/2).

Royke menjelaskan, kemungkinan penetapan tersangka bisa saja dijatuhkan mengingat kecelakaan salah satunya disebabkan oleh ada pelanggaran akibat kelalaian pengemudi, tetapi itu baru akan dilakukan setelah melalui pendalaman melalui pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan.


"Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti dan sebagainya, barulah kita bisa memutuskan secepatnya," jelasnya.

Tidak hanya sopir, manajemen bus pariwisata Premium Passion juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Royke, dari keterangan sementara sopir bus mengaku sudah mengeluhkan masalah dalam sistem pengereman kepada manajemen sebelum berangkat mengantarkan rombongan ke Bandung.

Sopir kemudian menunjukkan foto adanya beberapa titik sistem rem yang bermasalah. Pihak manajemen kemudian memberikan petunjuk untuk merekayasa sistem pengereman agar bus tetap jalan.

Berdasarkan keterangan itu, tidak menutup kemungkinan baik sopir dan manajemen bus dapat ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaian mereka.

"Kemudian kita akan analisa lebih mendalam, hasilnya baru diketahui setelah sehari hingga dua hari (pemeriksaan)," imbuh Royke, seperti dikutip Antara. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya