Berita

Ranta Suharta/Net

Hukum

Sekda Banten Dilaporkan Ormas, Ini Respon Kemenpan RB

MINGGU, 11 FEBRUARI 2018 | 08:44 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) merespon desakan agar Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Suharta mundur.

Melalui Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Kemenpan RB),  Herman Suryatman menyatakan bahwa semua tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam surat edaran Menpan RB nomor B/71/M .SM.00.00/2017.

Surat tersebut, kata dia, telah secara jelas menuntut agar ASN dapat menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.


"Sudah ada surat edaran ya silakan dirujuk. Kalau kami akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam surat edaran tersebut," tegas dia dikonfirmasi wartawan.

Herman pun memastikan Kemenpan RB akan menindak tegas apabila benar Sekda Banten telah melanggar aturan yang tercantum dalam SE Menpan RB.

"Pokoknya ikuti rujuk surat itu kalau memang ditenggarai ada dugaan pelanggaran dan silakan sampaikan ke nanti pasti akan kami proses," terang dia.

Kendati demikian, Herman belum mengetahui, apakah sudah ada laporan pengaduan sejumlah organisasi masyarakat dari Serang terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda.

"Belum ada konfirmasi. Silakan langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN)," imbuhnya.

Sekda Banten, Ranta Suharta menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) di Banten ke Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 29 Januari 2018.

Dalam laporan JRDP disebutkan pelanggaran Ranta adalah melakukan upaya politik untuk menjadi Walikota Serang. Menurut koordinator JRDP Nana Subana, selama beberapa bulan terakhir, Ranta sering terlihat melakukan aktivitas politik dengan mendekati dan mendatangi sejumlah partai seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Selain itu, wajah Ranta sebagai salah satu bakal calon pun terpampang dan tersebar luas di spanduk atau baliho.[wid] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya