Berita

Sidang Kosambi/RMOL

Hukum

Terdakwa Pemalsuan Tanah Kosambi Tetap Mengaku Tak Salah, Korban Kecewa

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 18:37 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus pemalsuan Akta Autentik terkait tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang yakni Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman mengaku tak bersalah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pengacara terdakwa, Yevgeni Yesyurun membacakan kesimpulan pledoi dan menegaskan jika kliennya jelas tidak bersalah.

"Terdakwa secara sah tidak bersalah. Dengan maksud memakai Akta. Tuntutan mengada-ada," kata Yevgeni saat sidang lanjutan beragendakan pembelaan terdakwa yang diketuai oleh Hakim Hasanudin, Kamis (8/2).


Majelis Hakim, Hasanudin pun meminta tanggapan terkait pledoi ini terhadap terdakwa. Suryadi Wongso dengan santai menanggapi soal pembelaannya itu.

"Saya tidak merasa bersalah melakukan tindak pidana. Tidak ada hubungannya dengan penjualan tanah," ujar Yusuf Ngadiman.

Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas perkara tersebut. JPU, Marolop dalam persidangan menyatakan pada bagian analisa yuridis terdakwa terbukti bersalah.

Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada Selasa (22/2) mendatang. Dengan beragendakan menanggapi pledoi dari para terdakwa ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Adipirna Sukarti yang merupakan korban dalam kasus ini yakni Moh. Soleh turut memberikan pernyataan terkait pembelaan terdakwa. Ia merasa kecewa lantaran mereka mengaku tak bersalah.

"Tapi kami menghargai pledoi terdakwa mengaku tidak bersalah. Walau pun kita sama - sama menyaksikan fakta - fakta di persidangan bahwa ada fakta notaris ini dihubungi oleh terdakwa. Sehingga kemudian timbulah Akta yang dipalsukan dan perkara ini dinyatakan layak dimajukan ke persidangan baik oleh kepolisian serta kejaksaan," kata Soleh.

Pihaknya berharap agar Majelis Hakim benar-benar dapat melihat fakta-fakta dan alat bukti. Serta memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban Adipurna Sukarti yang menderita kerugian hampir 10 tahun itu.

Seperti diberitakan perkara terebut bermula ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp. 8,15 miliar pada tahun 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.

Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.

Akhirnya merasa tertipu, korban melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. Dan Ngadiman serta Suryadi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang. Kerugian material yang dialami korban  berupa objek tanah 13,5 hektar dengan taksiran harga saat ini 5 juta permeter. Adapun kerugian immateril korban sudah menghabiskan banyak waktu dan tenanganya untuk menuntut apa yang menjadi haknya. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya