Berita

Hukum

MK Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait Angket DPR

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi uji materi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan oleh para pemohon," tegas Hakim Ketua yang juga Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Ditegaskannya bahwa keputusan itu diambil karena pokok permasalahan yang diajukan oleh para pemohon tak sesuai dengan hukum yang berlaku.


Arief menjelaskan bahwa dari sembilan hakim konstitusi, hanya empat yang menerima gugatan tersebut. Mereka adalah Maria Farida, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo.

Sedangkan yang menolak adalah Arief Hidayat sendiri, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Arswanto, dan Manahan MP Sitompul.

Permohonan tersebut diajukan oleh tiga pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, serta 40/PUU-XV/2017 atas ketentuan terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU MD3.

Pihak penggugat menilai bahwa penggunaan hak angket tidak tepat jika ditujukan ke KPK karena memang komisi anti rasuah itu merupakan lembaga negara, bukan bagian dari pemerintah.

Masih dalam sidang yang sama, hakim Manahan MP Sitompul menegaskan bahwa meskipun dalam melaksanakan tugasnya KPK bersifat independen, dalam melakanakan tugasnya KPK juga menjalankan fungsi eksekutif. Karenanya,  DPR layak mengangket komisi anti rasuah dan meminta pertanggungjawaban mereka di hadapan publik.

"Hanya terbatas tugas dan wewenang KPK sesuai dengan Pasal 6 UU KPK," demikian Manahan. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya