Berita

Ganjar Pranowo/net

Hukum

Ganjar Bersaksi Puan Tahu Perkembangan Kasus E-KTP

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Mantan anggota DPR yang sekarang masih menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan atas terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto.

Sebagai saksi, Ganjar mengakui bahwa perkembangan proyek pengadaan E-KTP dilaporkan kepada Ketua Fraksi PDIP di DPR RI, yang saat itu dijabat Puan Maharani. Tak hanya E-KTP, perkembangan program lain juga harus dilaporkan ke Puan.

"Semua biasanya ada laporan (kepada Ketua Fraksi)," ujar Ganjar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2).


Kendati demikian, Ganjar tak menjelaskan secara rinci laporan apa yang biasa ia sampaikan ke Puan.

Sebelumnya Majelis Hakim menanyakan Ganjar soal siapa yang menempatkan dirinya di Komisi II DPR RI. Ganjar mengaku mendapat tugas dari PDIP untuk duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.

Kemudian Majelis Hakim juga mengkonfirmasi mengenai tugas Ketua Fraksi di DPR. Menurutnya, Ketua Fraksi bertugas mengkoordinir seluruh anggota fraksi yang duduk sebagai anggota DPR.

"Mengkoordinir anggotanya. Kalau kita bicara sampai memutuskan hal yang penting mengenai kebijakan," tambahnya.

Selanjutnya ketua fraksi juga bisa memindahkan posisi anggotanya dari satu komisi ke komisi lainnya. Biasanya, ketua fraksi akan lebih dulu berkoordinasi dengan pengurus pusat partai sebelum memindahkan anggotanya.

"Biasanya, kalau diganti, ada juga rapat sebelumnya keputusan fraksi dengan partai. Yang eksekusi pasti ketua fraksi, karena partai enggak bisa masuk," terangnya.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan bahwa ketua fraksi bisa menolak sebuah program yang tengah dibahas di masing-masing komisi. Namun, ketua fraksi tak bisa semena-mena, termasuk dalam proyek e-KTP.

"Bisa saja, tapi tidak semena-mena begitu, Biasanya mereka mengambil keputusan itu berdasarkan apa yang terjadi di sana dan berdasarkan usulan usulan," kata Ganjar.

Nama Ganjar pertama kali disebut dalam pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2017. Ganjar disebut Jaksa Penuntut Umum turut menerima aliran dana dalam korupsi proyek tersebut.

Ganjar juga disebut menerima uang sebesar 25 ribu dolar AS dari eks anggota Komisi II DPR, Miryam S. Hariyani. Uang yang diberikan Miryam adalah pemberian Sugiharto untuk membiayai operasional pimpinan Komisi II DPR. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya