Berita

Ganjar Pranowo/net

Hukum

Ganjar Bersaksi Puan Tahu Perkembangan Kasus E-KTP

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Mantan anggota DPR yang sekarang masih menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan atas terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto.

Sebagai saksi, Ganjar mengakui bahwa perkembangan proyek pengadaan E-KTP dilaporkan kepada Ketua Fraksi PDIP di DPR RI, yang saat itu dijabat Puan Maharani. Tak hanya E-KTP, perkembangan program lain juga harus dilaporkan ke Puan.

"Semua biasanya ada laporan (kepada Ketua Fraksi)," ujar Ganjar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2).


Kendati demikian, Ganjar tak menjelaskan secara rinci laporan apa yang biasa ia sampaikan ke Puan.

Sebelumnya Majelis Hakim menanyakan Ganjar soal siapa yang menempatkan dirinya di Komisi II DPR RI. Ganjar mengaku mendapat tugas dari PDIP untuk duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.

Kemudian Majelis Hakim juga mengkonfirmasi mengenai tugas Ketua Fraksi di DPR. Menurutnya, Ketua Fraksi bertugas mengkoordinir seluruh anggota fraksi yang duduk sebagai anggota DPR.

"Mengkoordinir anggotanya. Kalau kita bicara sampai memutuskan hal yang penting mengenai kebijakan," tambahnya.

Selanjutnya ketua fraksi juga bisa memindahkan posisi anggotanya dari satu komisi ke komisi lainnya. Biasanya, ketua fraksi akan lebih dulu berkoordinasi dengan pengurus pusat partai sebelum memindahkan anggotanya.

"Biasanya, kalau diganti, ada juga rapat sebelumnya keputusan fraksi dengan partai. Yang eksekusi pasti ketua fraksi, karena partai enggak bisa masuk," terangnya.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan bahwa ketua fraksi bisa menolak sebuah program yang tengah dibahas di masing-masing komisi. Namun, ketua fraksi tak bisa semena-mena, termasuk dalam proyek e-KTP.

"Bisa saja, tapi tidak semena-mena begitu, Biasanya mereka mengambil keputusan itu berdasarkan apa yang terjadi di sana dan berdasarkan usulan usulan," kata Ganjar.

Nama Ganjar pertama kali disebut dalam pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2017. Ganjar disebut Jaksa Penuntut Umum turut menerima aliran dana dalam korupsi proyek tersebut.

Ganjar juga disebut menerima uang sebesar 25 ribu dolar AS dari eks anggota Komisi II DPR, Miryam S. Hariyani. Uang yang diberikan Miryam adalah pemberian Sugiharto untuk membiayai operasional pimpinan Komisi II DPR. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya