Berita

Foto/RMOL

Hukum

Sidang Perdana, Fredrich Sempat Tolak Dakwaan Jaksa

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 10:59 WIB | LAPORAN:

Mantan penasehat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penunutu Umum pada KPK membacakan surat Dakwaan terhadap terdakwa Fredrich dalam kasus menghalangi penyidikan dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto.

Sebelum pembacaan dakwaan, Fredrich sempat mengajukan keberatan mengenai keterangan Jaksa KPK perihal penahanan dan perpanjangan penahanan dalam Surat Dakawaan.


Fredrich mengaku dalam surat dakwaan Jaksa menuliskan dirinya ditahan pada 1 Februari, namun ia tidak pernah ditahan sejak tanggal tersebut.

"Di sini penuntut umum menyatakan penahanan perpanjangan. Itu bohong. Ini formil. Ini penting, sebagai pembuktian status saya," kata Fredrick sebelum pembacaan surat dakwaan.

Kendati demikian, majelis hakim menolak pernyataan Fredrich dan tetap memerintahkan Jaksa KPK untuk tetap membacakan Surat Dakwaan

"Itu hak sodara, ada saatnya nanti menyampaikan itu. Sepakat kami tidak terima," ujar Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga manipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau. [nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya