Berita

Foto/RMOL

Hukum

Sidang Perdana, Fredrich Sempat Tolak Dakwaan Jaksa

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 10:59 WIB | LAPORAN:

Mantan penasehat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penunutu Umum pada KPK membacakan surat Dakwaan terhadap terdakwa Fredrich dalam kasus menghalangi penyidikan dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto.

Sebelum pembacaan dakwaan, Fredrich sempat mengajukan keberatan mengenai keterangan Jaksa KPK perihal penahanan dan perpanjangan penahanan dalam Surat Dakawaan.


Fredrich mengaku dalam surat dakwaan Jaksa menuliskan dirinya ditahan pada 1 Februari, namun ia tidak pernah ditahan sejak tanggal tersebut.

"Di sini penuntut umum menyatakan penahanan perpanjangan. Itu bohong. Ini formil. Ini penting, sebagai pembuktian status saya," kata Fredrick sebelum pembacaan surat dakwaan.

Kendati demikian, majelis hakim menolak pernyataan Fredrich dan tetap memerintahkan Jaksa KPK untuk tetap membacakan Surat Dakwaan

"Itu hak sodara, ada saatnya nanti menyampaikan itu. Sepakat kami tidak terima," ujar Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga manipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya