Berita

Foto/Net

Politik

Permendagri Tentang SKP Dibatalkan, Kembali Ke Aturan Lama

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 11:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Dalam Negeri membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Aturan tentang itu dikembalikan ke Permendagri yang lama.

Untuk perbaikan, Kemendagri akan meminta masukan dari akademisi dan peneliti yang akan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD).

"Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).


Tjahjo mengatakan, Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, diputuskan untuk dibatalkan dan selanjutkan akan di-update atau diperbaiki setelah mendapat masukan dari para akademisi, lembaga penelitian dan DPR pada FGD, Kamis (8/2).

"Prinsip dibatalkan, jadi kembali dulu ke aturan lama," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, mengatakan, kalau masih ada kekurangan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, pihaknya terbuka menerima masukan. Jika memang itu harus diperbaiki, pihaknya siap melakukan itu.

"Jadi mungkin kekurangan dalam Permendagri itu, ukuran-ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang itu masukan yang positif ya kita bisa akomodir itu," kata dia.

Soedarmo berpendapat, memang harus ada ukuran-ukuran soal dampak negatif. Misalnya seperti apa dampak negatif itu. Diakuinya, ketentuan tentang itu kurang jelas dan detil.

"Enggak apa-apa. Ini kan sifatnya bukan baku. Kan masih bisa direvisi," ujarnya.

Soedarmo juga mengungkapkan, dalam penyusunan revisi Permendagri, pihaknya memang belum melibatkan peneliti. Hanya kementerian dan lembaga yang dilibatkan. Itu yang jadi kekurangan. Selain itu, Permendagri juga belum disosialisasikan. Namun, Soedarmo menegaskan, jika kemudian perlu ada perbaikan, pihaknya siap merevisi lagi, agar aturan bisa lebih baik lagi. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya