Berita

Net

Hukum

Tuntaskan KTP-El , KPK Punya Alasan Panggil Puan Maharani

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 17:10 WIB | LAPORAN:

Pemeriksaan mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-el dirasa penting oleh pakar hukum dan tata negara Margarito Kamis.

Sebagai ketua Fraksi PDIP ketika proyek KTP-el bergulir di parlemen, keterangan Puan dirasa bisa melengkapi penyidikan kasus itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Margarito, ada beberapa faktor yang menguatkan agar KPK memeriksa Puan Maharani dalam kasus tersebut. Pertama, KPK sudah memeriksa sejumlah kader dan pimpinan Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDIP, namun mereka bersikeras menyangkal
pernah menerima uang dan terlibat skandal KTP-el di tahun 2011.

pernah menerima uang dan terlibat skandal KTP-el di tahun 2011.

"Saya kira memang yang perlu dicek apakah keterangan itu miliki pijakan fakta apa tidak. Nah, untuk memastikan pijakan fakta itu atau tidak menurut saya harus dicek apa pada waktu itu anggota fraksi terlibat dalam pembahasan itu melapor kepada Ketua fraksi apa tidak," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).

Untuk sampai fakta itu, KPK harus melakukan pengecekan ke orang-orang yang terlibat pembahasan proyek pengadaan KTP-el.

"Apa mereka memberitahu atau membicarakannya ke ketua fraksi atau tidak. Andai kata ada pembicaraan itu, ketua fraksi harus dipanggil. Nah itu yang pertama," kata Margarito.

KPK diharapkan maksimal dalam menelusuri pihak-pihak yang terindikasi. Selain itu juga harus memintai keterangan dari para ketua fraksi yang menjabat ketika proses pembahasan bergulir.  

"Kedua, mengingat kasus ini sudah begitu luas maka saya kira ada alasan memanggil Fraksi PDIP waktu itu (Puan Maharani). Saya kira iya meminta keterangan bagaimana kondisi pembahasan e-KTP saat itu. Saya kira masuk akal buat dipanggil," jelas mantan Pansel Pimpinan KPK tersebut.

Di sisi lain, pentingnya Puan dimintai keterangan oleh KPK adalah supaya penanganan perkara yang telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun tersebut bisa dibongkar secara transparan dan adil.

"Saya kira bukan soal tebang pilih tetapi supaya penanganan kasus ini komprehensif. Beralasan memanggil semua orang yang memegang  otoritas memberi arahan ke anggotanya. Beralasan buat diminta keterangan," demikian Margarito.

Sejak awal pengusutan korupsi KTP-el, KPK tidak pernah sekalipun meminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani yang kini menjabat menko pembangunan manusia dan kebudayaan. Padahal mantan ketua fraksi lain seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga anti rasuah.

Adapun, dalam dakwaan jaksa KPK terhadap mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto disebutkan ada dugaan Rp 150 miliar mengalir ke Golkar, Rp 150 miliar ke Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP dalam proyek KTP-el. Partai-partai lain juga turut diperkaya senilai Rp 80 miliar dari proyek tersebut. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya