Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS setara Rp 127 juta saat menggelar operasi tangkap tangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, kemarin sore. Peristiwa ini, menambah rentetan kepala daerah terjerat kasus rasuah.
Nyono, Bupati Jombang ini tercatat sebagai pertahana di Pilkada Jombang 2018. Tidak hanya itu, pria berusia 55 tahun ini juga memiliki jabatan strategis di parpol sebagai Ketua DPD Partai Golkar, Jawa Timur. Sontak, semua itu harus ditanggalkan untuk proses hukum. Nyono jadi tersangka.
KPK kemarin langsung menetapkan status tersangka terhadap Nyono setelah ditangkap di Stasiun Balapan Solo, saat hendak menuju Jombang. Ia disangka menerima suap perizinan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.
Awalnya, penangkapan Nyono merupakan rentetan informasi tentang adanya kutipan terkait dana kapitasi dan pungli perizinan yang diadministrasikan oleh Paguyuban Puskesmas Se-Jombang. Modusnya, kutipan ini diberi nama 'arisan'.
Sekitar jam 9 pagi, tim KPK bergerak menuju ke Puskesmas Perak, Jombang, dan mengamankan Oisatin, Kepala Puskesmas Perak dan Bendahara Paguyuban Puskesmas Se-Jombang. Dari sini, KPK mendapatkan benang merah kasus ini.
"Tim mendapatkan catatan pengadministrasian dana atau uang kutipan dan rekening bank atas nama yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin.
Tim lain, mendatangi sebuah apartemen di Surabaya untuk mengamankan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyanti beserta keluarganya, S dan A. Di sana, KPK menemukan catatan uang kutipan dan buku rekening bank atas nama Inna yang diduga sebagai tempat penampungan uang kutipan. Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Paguyuban Puskesmas, berinisial DR, di rumahnya di Jombang sekitar pukul 10.30 WIB.
Sejurus kemudian, KPK kemudian menangkap Nyono dan ajudannya bernama Munir di Stasiun Solo Balapan, Solo, sekitar jam lima sore. Nah, dari tangan Nyono inilah, KPK menyita uang Rp25 juta dan uang pecahan dollar Amerika Serikat sebesar 9.500 dollar AS, setara 127 juta. "NSW (Nyono) dan ajudannya M dibawa ke Jakarta dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 21.15 WIB," kata Laode.
Diduga, uang tersebut merupakan suap pemberian Inna yang bertujuan agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono, kata Laode, Rp275 juta.
"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan karena dia (Inna) masih Plt," terangnya.
Uang tersebut, diduga berasal dari kutipan atau pungutan liar jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang. Dana pungutan liar itu sudah dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan jumlah total sekitar Rp434 juta.
Nah, setelah uang itu terkumpul kemudian dibagi, satu persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk kepala dinas kesehatan, dan lima persen untuk bupati. Dikatakan, Inna telah menyerahkan Rp 200 juta dana hasil pungli itu pada Desember 2017.
Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan menerima pungli terkait perizinannya. "Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018," kata Laode.
Anehnya, Nyono merasa tidak tahu jika menerima uang suap itu perbuatan yang salah. Namun, dia menyesal dan meminta maaf, khususnya terhadap warga Jombang, konstituennya.
"Saya nggak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum," ujar Nyono sesaat sebelum memasuki mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, kemarin. "Sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang Jatim saya mohon maaf," tambahnya.
Dia juga siap meninggalkan jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Timur. "Otomatis, saya harus mundur DPD Golkar Jatim maupun Bupati, saya ikhlas karena saya merasa bersalah melanggar hukum, sehingga perjalanan ini harus kita lakukan dan ikuti proses hukum," katanya.
Atas uang yang diterimanya, Nyano mengklaim tidak tahu dari mana uang itu berasal. Menurutnya, Inna, sang pemberi suap hanya menyebut pemberian uang tersebut merupakan bantuan untuk sedekah santunan anak yatim piatu. Sementara soal dana untuk modal kampanye pencalonannya kembali sebagai Bupati Jombang diakuinya merupakan bantuan dari teman-teman.
"Itu sumbangan sedikit bantuan untuk iklan memang diberikan teman-teman. Saya mohon maaf, saya tidak tahu itu salah satu pelanggaran hukum, saya minta maaf kepada masyarakat Jombang," tandasnya.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Nyono akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan. ***