Berita

Foto: RMOL

Hukum

KPK Dalami Sandi "Arisan" di Suap Bupati Jombang

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan sandi 'arisan' dalam perkara suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

"Dalam komunikasi-komunikasinya digunakan kode 'arisan' untuk pengumpulan uang di level kadis ke bawah," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (4/2).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Selistyawati menggunakan sandi 'arisan' saat berkomunikasi dengan bawahannya guna mengumpulkan uang. 'Arisan' tersebut kemudian diberikan kepada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.


Dalam amatan Febri, penggunaan sandi 'arisan' diduga kuat dilakukan untuk menyamarkan suap. Apalagi, penggunaan sandi-sandi dalam kasus korupsi jamak ditemukan.

"Sedang kami dalami (arti sandi 'arisan')" tuturnya.

KPK sudah menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka dalam perkara suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono diduga kuat menerima uang suap Rp434 juta dari Inna.

Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan maju kembali pada Pilkada Jombang 2018.

Inna diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain: 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.

Sebagai pemberi suap, Inna disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya