Salah satu anggota DPRD Sumut yang masih belum tersentuh adalah Evi Diana, istri Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumut saat ini.
Kasus suap ini terjadi pada periode 2013-2015. Kemarin, KPK memeriksa 11 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Mereka diperiksa di Markas Korps Kepolisian Daerah Sumut Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.
Mereka adalah Jhon Hugo Silalahi (Fraksi Demokrat), Syafrida Fitri (Fraksi Golkar), Richard Edi Lingga (Fraksi Golkar), Tunggul Siagian (Fraksi Demokrat), Yusuf Siregar (Fraksi Demokrat), TM Panggabean (Fraksi Demokrat), Biller Pasaribu (Fraksi Golkar), Musdalifah (Fraksi Demokrat), Elezaro Duha (Fraksi Hanurai), Syahrial (Fraksi PAN) dan Feri Suando S Kaban (PBB).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pihaknya membuka penyelidikan baru kasus suap di era Gatot Pujo Nugroho. "Memang ada jadwal permintaan keterangan pada seÂjumlah anggota DPRD di Sumut. Itu proses pengembangan perkaÂra sebelumnya," katanya.
Pemeriksaan terhadap angÂgota dan bekas anggota DPRD Sumut ini merupakan gelomÂbang ketiga. Pemeriksaan gelombang pertama tahun 2015. Hasilnya, empat anggota dewan ditetapkan sebagai. Mereka adaÂlah Ketua DPRD Ajib Shah (Fraksi Golkar), bekas Ketua DPRD Saleh Bangun (Fraksi Demokrat), bekas Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga (Fraksi Golkar), Sigit Pramono Asri (Fraksi PKS) dan Kamaluddin Harahap.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 Juni 2016 menyatakan mereka bersalah menerima suap. Ajib Shah divonis 4 tahun penÂjara, Saleh 4 tahun penjara, Sigit 4,5 tahun penjara dan Chaidir 4,5 tahun penjara.
Adapun Kamaluddin divonis satu pekan sebelumnya. Ia diÂvonis 4 tahun 8 bulan penjara. Mereka terbukti menerima suap dari Gatot untuk persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubaÂhan APBD 2014, perubahan APBD 2015 dan pembatalan hak interpelasi 2015.
Pada pemeriksaan gelomÂbang kedua, KPK menetapkan tujuh anggota dewan sebagai tersangka kasus 'uang ketok' ini. Mereka adalah bekas Wakil Ketua DPRD M Affan (Fraksi PDIP), Bustami (Fraksi PPP), Zulkifli Husein (Fraksi PAN), Parluhutan Siregar (Fraksi PAN), Wakil Ketua DPRD Zulkifli Effendi Siregar (Fraksi Hanura), Budiman Nadapdap (PDIP) dan Guntur Manurung (Fraksi Demokrat).
Mereka juga telah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap. Sama seperti rekan mereka yang lebih dulu diseret ke pengaÂdilan, Affan cs divonis berkisar 4 tahun penjara hingga 4,5 tahun penjara. Mereka kompak menyaÂtakan tak mengajukan banding.
Gatot pun ikut diadili dalam kasus ini. Ia dinyatakan bersalah menyuap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot memberikan uang tujuh kali dengan jumlah total Rp 61,8 miliar.
Dalam putusannya, majelis haÂkim Pengadilan Tipikor Medan yang mengadili perkara Gatot memerintah jaksa penuntut umum (JPU) KPK memproses pemberi dan penerima suap yang belum terjamah.
Pejabat Pemprov Sumut yang terlibat memberikan suap kepada anggota dewan adalah Randiman Tarigan (Sekretaris DPRD), M Ali Nafiah, (Bendahara DPRD), Nurdin Lubis (Sekretaris Daerah), Baharuddin Siagian (Kepala Biro Keuangan), Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan), M Fitriyus (Asisten IV), Hasban Ritonga (Sekretaris Daerah), dan Pandapotan Siregar (Kepala Badan Kepegawaian Daerah).
Hakim dalam putusannya juga menyebut anggota dewan yang menerima suap. Sebelumnya dalam persidangan kasus ini, Evi Diana, istri Gubernur Tengku Erry Nuradi mengakui pernah menerima 'uang ketok' pengesaÂhan APBD 2014 dan 2015.
Evi mengungkapkan Ajib Shah menjanjikan akan memÂberi Rp400 juta. "Ada teman yang menerima penuh Rp 400 juta. Tapi, saya belum terima semuanya, waktu itu saya pergi umroh," tuturnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu menyebut dirinya hanya menÂerima Rp127,5 juta. "Uangnya diberikan setelah pengesahan APBD dan tidak ada tanda terima. Kalau interpelasi saya tidak ada terima," aku Evi dalam persidangan 12 Januari 2017.
Evi pun sempat meminta kekurangannya kepada Ajib "Kekurangannya sudah saya minta tapi enggak dikasih. Ya sudahlah mungkin bukan rezeki saya," katanya
Evi baru mengembalikan 'uang ketok' yang pernah diÂterima setelah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Gatot.
Kilas Balik
Terlibat Korupsi & Penyuapan, Gatot Dihukum 13 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait kasus suap anggota DPRD Sumut dengan total nilai Rp 61,8 miliar.
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut huÂkuman selama 3 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Gatot Pujo terbukÂti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa berÂsalah melakukan korupsi yang dilakukan secara berkelanjuÂtan," ùujar Majelis Hakim yang diketuai Didik S Handono di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, 9 Maret 2017. Selain pidana penjara, Gatot juga diÂhukum membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dinilai tidak menÂdukung program pemerintah yang saat ini gencar memerangi korupsi. Sebagai kepala daerah, terdakwa dinilai tidak memberiÂkan contoh yang baik.
"Selain itu, perbuatan terÂdakwa menghambat fungsi pengawasan anggota legislatif di DPRD Sumut yang menÂgakibatkan terhambatnya pemÂbangunan," ujar Didik di perÂsidangan.
Selain memutuskan menÂghukum Gatot selama empat tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan juga memerintahkan penyidik KPK untuk meneruskan pemeriksaan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Sumut, antara lain Nurdin Lubis (bekas Sekda Sumut), Hasban Ritonga (Sekda Sumut), Baharuddin Siagian (bekas Kepala Biro Keuangan), Ahmad Fuad (beÂkas Kepala Biro Keuangan), Randiman Tarigan (Sekretaris DPRD Sumut), Pandapotan (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut), Ali Nafiah (Bendahara Sekretariat DPRD Sumut) terkait kasus korupsi kasus Gatot tersebut.
Menyikapi vonis ini, baik terÂdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. "Kaget juga karena putusannya bisa lebih tinggi daripada tuntutan JPU. Kita nanti konsultasi ke Kak Gatot untuk langkah selanjutnya," ujar Ani Andriyani, kuasa hukum Gatot Pujo, seusai sidang.
Putusan ini menambah daftar hukuman Gatot Pujo. Sebelumnya Gatot tiga kali ditetapkan sebaÂgai tersangka kasus suap oleh KPK. Dalam perkara penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gatot divonis 3 tahun penjara.
Kejaksaan Agung ikut memÂperkarakan Gatot karena koruÂpsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah Pemprov Sumut. Dalam perkara ini, Gatot divonis 6 tahun penÂjara.
Dengan vonis terbaru dalam kasus penyuapan DPRD, total huÂkuman yang harus dijalani Gatot adalah 13 tahun penjara. ***