Berita

Hukum

KPK Pelajari Surat Permohonan Peradi Periksa Fredrich

RABU, 17 JANUARI 2018 | 23:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat pengajuan pemeriksaan etik dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap advokat Fredrich Yunadi yang saat ini berstatus tersangka merintangi penyidikan perkara skandal korupsi proyek e-KTP.

"Tadi benar ada kedatangan dari pihak Peradi, tadi saya cek ada surat yang disampaikan awalnya ingin bertemu dengan penyidik untuk menyampaikan surat," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu (17/1).

Dia menjelaskan, perwakilan Peradi tak jadi bertemu dengan penyidik. Mereka diarahkan ke bagian persuratan KPK.


"Karena ingin menyampaikan surat terkait rencana proses internal di Peradi maka kami kami sampaikan bahwa surat silakan disampaikan melalui bagian persuratan," jelas Febri.

Surat tersebut, kata dia, selanjutnya akan ditelaah oleh KPK. Setelah proses itu barulah ditentukan langkah selanjutnya atas pengajian pemeriksaan etik oleh Peradi tersebut.

"Tentu kami akan pelajari terlebih dahulu sejauh mana koordinasi memungkinkan dilakukan," demikian Febri.

Sore tadi, Perwakilan Peradi, Kaspudin Noor datang ke KPK guna menyampaikan surat permohonan pemeriksaan etik terhadap Fredrich Yunadi.

"Ya, sedang persiapan (sidang etik)," kata dia.

Kaspudin bilang, sebelum sidang etik, pengawas Peradi memang harus melakukan sejumlah persiapan.


"Kita pengawas kan cari identifikasi, data-data. Sehingga nantinya hasilnya akan kita nilai," jelasnya.

Audiensi dengan KPK, tambah Kaspudin, juga akan dilakukan guna membahas hal-hal lain yang diperlukan untuk sidang etik Peradi.

"Ya kita buat surat dulu ini. Kapan bisa audensi dengan KPK, dalam rangka hubungan antar lembaga ya falam hal jalau kami dalam hal kode etik," tandasnya.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya