Berita

Hukum

KPK Pelajari Surat Permohonan Peradi Periksa Fredrich

RABU, 17 JANUARI 2018 | 23:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat pengajuan pemeriksaan etik dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap advokat Fredrich Yunadi yang saat ini berstatus tersangka merintangi penyidikan perkara skandal korupsi proyek e-KTP.

"Tadi benar ada kedatangan dari pihak Peradi, tadi saya cek ada surat yang disampaikan awalnya ingin bertemu dengan penyidik untuk menyampaikan surat," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu (17/1).

Dia menjelaskan, perwakilan Peradi tak jadi bertemu dengan penyidik. Mereka diarahkan ke bagian persuratan KPK.


"Karena ingin menyampaikan surat terkait rencana proses internal di Peradi maka kami kami sampaikan bahwa surat silakan disampaikan melalui bagian persuratan," jelas Febri.

Surat tersebut, kata dia, selanjutnya akan ditelaah oleh KPK. Setelah proses itu barulah ditentukan langkah selanjutnya atas pengajian pemeriksaan etik oleh Peradi tersebut.

"Tentu kami akan pelajari terlebih dahulu sejauh mana koordinasi memungkinkan dilakukan," demikian Febri.

Sore tadi, Perwakilan Peradi, Kaspudin Noor datang ke KPK guna menyampaikan surat permohonan pemeriksaan etik terhadap Fredrich Yunadi.

"Ya, sedang persiapan (sidang etik)," kata dia.

Kaspudin bilang, sebelum sidang etik, pengawas Peradi memang harus melakukan sejumlah persiapan.


"Kita pengawas kan cari identifikasi, data-data. Sehingga nantinya hasilnya akan kita nilai," jelasnya.

Audiensi dengan KPK, tambah Kaspudin, juga akan dilakukan guna membahas hal-hal lain yang diperlukan untuk sidang etik Peradi.

"Ya kita buat surat dulu ini. Kapan bisa audensi dengan KPK, dalam rangka hubungan antar lembaga ya falam hal jalau kami dalam hal kode etik," tandasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya