Berita

Hukum

KPK Pelajari Surat Permohonan Peradi Periksa Fredrich

RABU, 17 JANUARI 2018 | 23:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat pengajuan pemeriksaan etik dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap advokat Fredrich Yunadi yang saat ini berstatus tersangka merintangi penyidikan perkara skandal korupsi proyek e-KTP.

"Tadi benar ada kedatangan dari pihak Peradi, tadi saya cek ada surat yang disampaikan awalnya ingin bertemu dengan penyidik untuk menyampaikan surat," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu (17/1).

Dia menjelaskan, perwakilan Peradi tak jadi bertemu dengan penyidik. Mereka diarahkan ke bagian persuratan KPK.


"Karena ingin menyampaikan surat terkait rencana proses internal di Peradi maka kami kami sampaikan bahwa surat silakan disampaikan melalui bagian persuratan," jelas Febri.

Surat tersebut, kata dia, selanjutnya akan ditelaah oleh KPK. Setelah proses itu barulah ditentukan langkah selanjutnya atas pengajian pemeriksaan etik oleh Peradi tersebut.

"Tentu kami akan pelajari terlebih dahulu sejauh mana koordinasi memungkinkan dilakukan," demikian Febri.

Sore tadi, Perwakilan Peradi, Kaspudin Noor datang ke KPK guna menyampaikan surat permohonan pemeriksaan etik terhadap Fredrich Yunadi.

"Ya, sedang persiapan (sidang etik)," kata dia.

Kaspudin bilang, sebelum sidang etik, pengawas Peradi memang harus melakukan sejumlah persiapan.


"Kita pengawas kan cari identifikasi, data-data. Sehingga nantinya hasilnya akan kita nilai," jelasnya.

Audiensi dengan KPK, tambah Kaspudin, juga akan dilakukan guna membahas hal-hal lain yang diperlukan untuk sidang etik Peradi.

"Ya kita buat surat dulu ini. Kapan bisa audensi dengan KPK, dalam rangka hubungan antar lembaga ya falam hal jalau kami dalam hal kode etik," tandasnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya