Berita

SMAK Dago/net

Hukum

Kejati Jabar Janji Kembali Limpahkan Berkas Edward Soeryadjaya Ke PN Bandung

RABU, 17 JANUARI 2018 | 22:00 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan komitmennya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara salah seorang terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Kalau memang sudah siap semua hasil koordinasi, tahanan sudah dipinjam, pastilah kita limpahkan kembali sesuai aturan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali kepada wartawan, Rabu (17/1).

Diketahui, Edward Soeryadjaya selain menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, juga berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun.


Edward Soeryadjaya saat ini telah mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Agung serta dinyatakan sehat. Kendati begitu, dalam perkaranya di Bandung, Edward Soeryadjaya berdalih sakit sehingga tidak pernah hadir dalam persidangan.

Raymond mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengirimkan surat peminjaman tahanan Edward Soeryadjaya ke Kejaksaan Agung dan hingga sekarang masih menanti hasil dari koordinasi tersebut.

"Kita sudah kirimkan surat peminjaman ke Kejaksaan Agung, sekarang masih menunggu hasil dari koordinasi terkait peminjaman tahanan," ucap Raymond.

Raymon menjelaskan selama semua sesuai aturan ketentuan hukum maka pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mematuhinya.

Edward Soeryadjaya didakwa bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy pada kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim kepemilikan aset nasionalisasi SMAK Dago.

Sama halnya dengan Edward Soeryadjaya, Maria Goretti juga tak pernah menghadiri sidang di pengadilan sebab beralasan sakit. Padahal Dokter dan rumah sakit independen yang ditunjuk Pengadilan Negeri Bandung telah menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dapat dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya