Berita

Hukum

Fredrich: Advokat Tak Bisa Dituntut Secara Pidana Dan Perdata

RABU, 17 JANUARI 2018 | 19:53 WIB | LAPORAN:

. Advokat Fredrich Yunadi mengaku tidak dimintai keterangan oleh penyidik dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka merintangi penyidikan perkara skandal korupsi proyek e-KTP.

Fredrich mengalami kembung perut dan kebanyakan minum air putih di ruang pemeriksaan penyidik.

"Ya tidak jadi, coba tanya mereka (penyidik). Saya cuman duduk aja, minum air. Duduk minum air perut kembung gitu aja," jelasnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).


Soal komisi pengawas Peradi meminta klarifikasi ke KPK terkait kasus yang menimpanya, Fredrich kembali mengklaim seorang advokat tak bisa diproses pidana saat membela kliennya.

"Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata selama menjalankan tugasnya dalam itikad baik. Yang bisa menentukan advokat itikad baik itu siapa. Kan namanya dewan kehormatan. Yang melakukan namanya sidang kode etik," papar dia.

Fredrich menyatakan, apabila nantinya dalam proses persidangan kode etik di Peradi, dirinya terbukti bersalah. Maka, dia akan menghormati keputusan tersebut.

"Peradi kan sudah membuat surat kepada KPK . Beri kesempatan organisasi untuk lakukan sidang kode etik. Kalau saya melanggar kode etik silakan diproses. Kalau tidak minta dihentikan. Karena kami punya imunitas," ucap dia.

Dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov.

Tak hanya itu, KPK menyatakan Fredrich   telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah Fredrich.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya